Akurat
Pemprov Sumsel

KPK: 87,83 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Saeful Anwar | 30 Maret 2026, 19:49 WIB
KPK: 87,83 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menunjukkan tren positif, menjelang batas akhir pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hingga 26 Maret 2026 sebanyak 337.340 Penyelenggara Negara atau 87,83 persen dari total 431.882 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025.

"KPK mengimbau para Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pada 31 Maret 2026," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Minta KPK Mengusut, GMBI Soroti Kenaikan Kekayaan Sekjen Kemenperin dalam LHKPN

KPK mengapresiasi capaian kepatuhan tersebut, karena mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara. Pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan.

Kepatuhan Legislatif Masih Rendah

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, dan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 83,96 persen.

Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan di sektor legislatif masih tergolong rendah, yakni 55,14 persen. KPK menilai tingkat kepatuhan legislatif perlu terus didorong, mengingat lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Menjelang batas waktu pelaporan, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau dan memastikan seluruh wajib lapor di lingkungan masing-masing memenuhi kewajiban pelaporan.

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga membutuhkan kesadaran masing-masing penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap.

Baca Juga: Duga Ada Aset Tak Masuk LHKPN, KPK Telusuri Penghasilan Ridwan Kamil Saat Jadi Gubernur

Seluruh Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN melalui laman KPK paling lambat 31 Maret 2026.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan. KPK juga membuka layanan bantuan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pelaporan.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. Lembaga antirasuah berharap tingkat kepatuhan terus meningkat hingga batas akhir pelaporan guna memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.