Cara Bayar PBB di BRImo Makin Mudah, Nikmati Cashback hingga 13 Persen

AKURAT.CO PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kemudahan layanan keuangan digital bagi masyarakat.
Melalui aplikasi BRImo, BRI kini menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online yang praktis dan aman, serta dapat diakses kapan saja serta di mana saja.
Tidak hanya itu, BRI juga menghadirkan promo menarik berupa cashback hingga 13% bagi nasabah yang melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB tanpa harus datang ke lokasi pembayaran, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.
Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis perseroan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
“BRI terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memberikan kemudahan dalam bertransaksi, termasuk dalam pembayaran PBB. Melalui BRImo, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis, cepat, dan aman,” ujarnya.
Dhanny menambahkan bahwa kehadiran program promo menjadi bentuk apresiasi bagi nasabah sekaligus upaya mendorong adopsi layanan digital.
“Melalui program cashback ini, kami ingin memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin aktif menggunakan BRImo dalam berbagai kebutuhan transaksi, termasuk pembayaran PBB,” imbuhnya.
Adapun program promo cashback 13% untuk pembayaran PBB melalui BRImo berlaku dalam periode 30 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus merasakan manfaat lebih dari penggunaan layanan digital Perseroan.
Cara Bayar PBB Melalui BRImo
Untuk melakukan pembayaran PBB melalui BRImo, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Masuk (login) ke aplikasi BRImo menggunakan username dan password atau biometrik
Pilih menu “Tagihan”
Pilih fitur “Bayar PBB”
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan wilayah
Cek detail tagihan yang ditampilkan
Pilih sumber dana dan lanjutkan pembayaran
Masukkan PIN BRImo untuk konfirmasi
Simpan bukti transaksi digital sebagai arsip
Selain menghindari denda dan sanksi, pembayaran PBB tepat waktu juga turut mendukung percepatan pembangunan sehingga lebih merata dan terus berkelanjutan.
Kinerja BRImo sendiri menunjukkan tren yang semakin positif. Hingga akhir Desember 2025, jumlah pengguna BRImo tercatat mencapai 45,9 juta user, meningkat 18,9% secara year on year (YoY).
Pertumbuhan tersebut turut diikuti oleh peningkatan aktivitas transaksi, di mana sepanjang tahun 2025 nilai transaksi yang diproses melalui BRImo mencapai Rp7.076,9 triliun atau tumbuh 26,4% YoY. Capaian ini mencerminkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang dihadirkan oleh BRI.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan pembayaran PBB dan promo yang sedang berlangsung, masyarakat dapat mengakses aplikasi BRImo atau mengikuti akun resmi Instagram @bankbri_id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






