Akurat
Pemprov Sumsel

Prajurit TNI di Lebanon Tewas, MPR Desak PBB Segera Jatuhkan Sanksi ke Israel

Ayu Rachmaningtyas | 31 Maret 2026, 21:31 WIB
Prajurit TNI di Lebanon Tewas, MPR Desak PBB Segera Jatuhkan Sanksi ke Israel
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga prajurit TNI, dan mengutuk keras serangan Israel ke Lebanon. Dia pun mendesak Dewan Keamanan PBB segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi ke Israel.

"Sejak kemarin kita dikagetkan dengan berita tentang gugurnya tiga prajurit TNI putra terbaik kita yang sedang menjalankan tugas konstitusi, yakni melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan adalah Praka Farizal Rhomadhon pada 29 Maret, serta Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan pada 30 Maret. Mereka meninggal akibat serangan yang mengenai konvoi pasukan," ujar Muzani dalam konferensi persnya di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (31/3/2026).

Dia menekankan bahwa kehadiran TNI di Lebanon merupakan bagian dari mandat Dewan Keamanan PBB, sehingga serangan tersebut harus mendapat perhatian serius.

Baca Juga: Komisi I DPR Minta Investigasi Terbuka Terkait Ranjau yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Untuk itu, dia mendesak agar Dewan Keamanan PBB untuk segera menggelar sidang penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel.

Dia juga mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada prajurit yang gugur dan terluka, serta perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, pemerintah dapat mengevaluasi pengiriman pasukan ke wilayah konflik. Dia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi keselamatan warga negara Indonesia.

"Kalau tidak ada jaminan keselamatan bagi pasukan misi perdamaian kita, maka MPR meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk menarik seluruh pasukan yang ada di Lebanon Selatan," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.