Akurat
Pemprov Sumsel

Aspek Penguatan Kesehatan Mental dan Spiritual Harus Masuk RUU Sisdiknas

Ayu Rachmaningtyas | 9 April 2026, 17:48 WIB
Aspek Penguatan Kesehatan Mental dan Spiritual Harus Masuk RUU Sisdiknas
Ilustrasi siswa

AKURAT.CO Aspek penguatan kesehatan mental dan spiritual harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kedua aspek tersebut harus dilakukan melalui integrasi psikolog serta guru agama, guna menjamin nutrisi utuh bagi siswa.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan orientasi pendidikan saat ini masih terlalu terpaku pada aspek fisik, sementara kasus gangguan mental dan bunuh diri di kalangan pelajar terus meningkat.

Langkah tersebut, perlu diambil untuk merespons masukan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) terkait urgensi kesejahteraan mental (mental well-being) di sekolah.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Harus Dorong Kesejahteraan Guru

Dia menekankan bahwa pendidikan nasional harus mengadopsi konsep pendidikan islam yang mencakup tiga dimensi nutrisi, yaitu Ghidzaul Jasdi (fisik), Ghidzaul Aqli (akal), dan Ghidzaul Ruhi(ruhani). Ketiga unsur ini harus berjalan simultan demi menciptakan masyarakat yang religius dan tangguh secara mental.

"Fokus pemerintah yang saat ini dianggap terlalu riuh membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi abai pada aspek batiniah peserta didik," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Dia menegaskan, penambahan peran psikolog di sekolah dan penguatan materi agama diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan belajar yang holistik dan aman bagi perkembangan psikis siswa.

"Apa gunanya dikasih makan dan pendidikan tapi siswa malah bunuh diri? Itu berarti mentalnya tidak sehat. Pendidikan itu harus mencakup tiga nutrisi gizi fisik, gizi akal, dan gizi ruhani. Jangan hanya ribut di makanan fisik, tapi lupa siapa yang memberi makan akal dan ruh mereka," tegas dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.