Mendes Yandri Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, mendukung pelarangan peredaran vape di Indonesia, karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Terlebih lagi, saat ini vape juga tengah digandrungi kalangan generasi muda.
"Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba," kata Mendes Yandri, dikutip Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pelarangan Vape seyogyanya dapat dibuatkan aturan hukum yang jelas agar bisa melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Usulan pelarangan Vape dimasukkan ke RUU Narkotika, yang masih dibahas Komisi III DPR juga diapresiasi oleh Mendes Yandri.
Baca Juga: Lebih Bahaya Rokok atau Vape? Ini Fakta Medis yang Sering Disalahpahami
"Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua," ujarnya.
Untuk itu, dia menekankan bahwa program Desa Bersinar yang digagas oleh BNN perlu digenjot lagi agar menjadi benteng pertahanan desa melawan bahaya narkoba ini.
"Satgas yang dibentuk untuk program Desa Bersinar ini perlu meningkatkan kolaborasi dengan seluruh warga desa agar tidak ada ruang bagi narkoba di desa-desa," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
Baca Juga: Belgia Mendesak Uni Eropa Memperketat Regulasi Vape
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat Komisi III DPR.
Tercatat, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









