Mendes Yandri Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, mendukung pelarangan peredaran vape di Indonesia, karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Terlebih lagi, saat ini vape juga tengah digandrungi kalangan generasi muda.
"Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba," kata Mendes Yandri, dikutip Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pelarangan Vape seyogyanya dapat dibuatkan aturan hukum yang jelas agar bisa melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Usulan pelarangan Vape dimasukkan ke RUU Narkotika, yang masih dibahas Komisi III DPR juga diapresiasi oleh Mendes Yandri.
Baca Juga: Lebih Bahaya Rokok atau Vape? Ini Fakta Medis yang Sering Disalahpahami
"Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua," ujarnya.
Untuk itu, dia menekankan bahwa program Desa Bersinar yang digagas oleh BNN perlu digenjot lagi agar menjadi benteng pertahanan desa melawan bahaya narkoba ini.
"Satgas yang dibentuk untuk program Desa Bersinar ini perlu meningkatkan kolaborasi dengan seluruh warga desa agar tidak ada ruang bagi narkoba di desa-desa," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
Baca Juga: Belgia Mendesak Uni Eropa Memperketat Regulasi Vape
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat Komisi III DPR.
Tercatat, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








