Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Soroti Isu Akses Udara oleh AS: Kedaulatan RI Tak Bisa Ditawar

Putri Dinda Permata Sari | 14 April 2026, 23:45 WIB
DPR Soroti Isu Akses Udara oleh AS: Kedaulatan RI Tak Bisa Ditawar
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti isu dugaan perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ia menegaskan, kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama di tengah munculnya berbagai spekulasi tersebut.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat terkait rencana memperoleh akses lintasan udara bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.

Sejumlah laporan juga mengaitkan wacana tersebut dengan pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, yang disebut membuka peluang perluasan jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Menanggapi hal itu, Sukamta mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari pemerintah.

“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi I DPR akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap bentuk kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Cyrus Network: Kemenkeu dan Setkab Paling Konsisten dari Segi Popularitas dan Kinerja

Di sisi lain, Sukamta menegaskan Indonesia tetap membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, selama berada dalam koridor kepentingan nasional.

“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus menghormati prinsip kedaulatan dan tidak mengganggu politik luar negeri bebas aktif Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menekankan, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada kedaulatan negara wajib melalui mekanisme pengawasan DPR sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait substansi isu, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara dan tidak dapat diakses secara bebas oleh pihak asing.

“Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” jelasnya.

Menurutnya, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya militer, wajib melalui mekanisme perizinan ketat, seperti diplomatic clearance dan security clearance.

Sukamta juga mengingatkan posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan terkait akses militer asing.

Ia pun meminta pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di masyarakat.

“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kecam Kasus Pelecehan Seksual di FH UI: Penanganan Harus Tegas dan Berpihak pada Korban

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.