Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan, Ini Daftarnya

AKURAT.CO Memahami jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di Indonesia adalah hal penting bagi setiap pemilik kendaraan.
Meskipun sebagian besar kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan daerah dan undang-undang.
Berikut daftar kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan, memberikan panduan komprehensif bagi Anda.
Gambaran Umum Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di Indonesia, PKB digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan berbagai layanan publik lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, mengatur pajak kendaraan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah berlaku sejak Januari 2025.
Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Pengecualian ini diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah, termasuk Perda No. 1 Tahun 2024 di DKI Jakarta.
Kereta Api
Kereta api adalah salah satu jenis kendaraan yang secara eksplisit dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari PKB. Contoh kendaraan ini adalah yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pembebasan ini bertujuan untuk mempermudah operasional instansi pertahanan.
Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah juga termasuk dalam kategori bebas pajak.
Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, yang menggunakan sumber energi berkelanjutan seperti matahari, air, atau angin, dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Ini juga mencakup Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai), yang digerakkan oleh motor listrik dan mendapatkan pasokan energi dari baterai. Merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Namun, ini tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Kendaraan yang Ditetapkan Perda
Jenis kendaraan lain yang dibebaskan dari pajak tahunan adalah yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






