UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Diperjuangkan, Jadi Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

AKURAT.CO DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), setelah 22 tahun lamanya beleid tersebut diperjuangkan. Hal ini menjadi terobosan dalam upaya melindungi hak-hak PRT, yang selama ini kerap terabaikan.
"Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo," kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, Rabu (22/4/2026).
Willy pun memberi apresiasi untuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) periode ini. Menurutnya, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya.
Baca Juga: UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga
"UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya," jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.
Dia menjelaskan, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 itu pun menjelaskan, selama puluhan tahun UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaa terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Hal tersebut membuat PRT menjadi pekerja yang sulit terlindungi.
"Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah," tuturnya.
"Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki," sambung Willy.
Menurutnya, kehadiran UU PPRT menambah komitmen untuk menghentikan barisan kasus yang mendera PRT karena adanya norma-norma pelindungan untuk pekerja rumah tangga. UU PPRT menjadi solusi tiga pihak, yakni pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara.
Baca Juga: RUU PPRT Disepakati di Baleg, Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna
Willy menerangkan, perspektif sosio kultural yang diadopsi di dalam UU PPRT adalah hal progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia. UU PPRT yang menggabungkan cara berpikir industrialis formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog dinilai sebagai terobosan penting.
"Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan," ucapnya.
Namun, UU PPRT memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Willy menyebut hal ini menjadi win-win bagi PRT maupun pemberi kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









