Akurat
Pemprov Sumsel

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Diperjuangkan, Jadi Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

Putri Dinda Permata Sari | 22 April 2026, 17:12 WIB
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Diperjuangkan, Jadi Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. (Dok. Fraksi Nasdem DPR RI)

AKURAT.CO DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), setelah 22 tahun lamanya beleid tersebut diperjuangkan. Hal ini menjadi terobosan dalam upaya melindungi hak-hak PRT, yang selama ini kerap terabaikan.

"Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo," kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, Rabu (22/4/2026).

Willy pun memberi apresiasi untuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) periode ini. Menurutnya, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya.

Baca Juga: UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga

"UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya," jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Dia menjelaskan, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 itu pun menjelaskan, selama puluhan tahun UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaa terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Hal tersebut membuat PRT menjadi pekerja yang sulit terlindungi.

"Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah," tuturnya.

"Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki," sambung Willy.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT menambah komitmen untuk menghentikan barisan kasus yang mendera PRT karena adanya norma-norma pelindungan untuk pekerja rumah tangga. UU PPRT menjadi solusi tiga pihak, yakni pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara.

Baca Juga: RUU PPRT Disepakati di Baleg, Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna

Willy menerangkan, perspektif sosio kultural yang diadopsi di dalam UU PPRT adalah hal progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia. UU PPRT yang menggabungkan cara berpikir industrialis formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog dinilai sebagai terobosan penting.

"Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan," ucapnya.

Namun, UU PPRT memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Willy menyebut hal ini menjadi win-win bagi PRT maupun pemberi kerja.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.