Kemhan Buka Opsi Bahas Izin Lintas Udara AS dengan DPR

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka peluang pembahasan Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat bersama DPR RI dan kementerian terkait.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pembahasan tersebut masih akan dikaji lintas lembaga.
“Mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut,” ujarnya di Kantor Kemhan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, isu LoI tersebut turut disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam forum bersama purnawirawan TNI.
Dalam forum itu, para purnawirawan—yang sebagian besar merupakan mantan panglima dan kepala staf—memberikan masukan serta analisis terkait rencana tersebut.
“Ini merupakan bagian dari masukan yang diterima. Purnawirawan tentu memiliki pertimbangan dan analisis yang sangat baik,” kata Rico.
Selain membahas LoI, Menhan bersama Panglima TNI juga memaparkan rencana pembangunan kekuatan TNI ke depan, termasuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.
“Setiap tahun direncanakan akan dibangun 150 Batalyon Teritorial Pembangunan sebagai bagian dari penguatan kekuatan TNI,” jelasnya.
Rico menambahkan, mayoritas purnawirawan memberikan respons positif terhadap arah kebijakan pengembangan kekuatan militer tersebut.
Baca Juga: USS Miguel Keith Melintas di Selat Malaka, Kemhan: Tak Ada Pelanggaran
“Sebagian besar memberikan respons positif setelah mendapatkan penjelasan dari Menhan dan Panglima TNI terkait pengembangan kekuatan ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, forum tersebut juga menjadi sarana bagi para purnawirawan untuk mengikuti perkembangan kebijakan pertahanan, termasuk isu pasukan perdamaian di Lebanon serta dinamika geopolitik di kawasan seperti Selat Hormuz.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada 13 April 2026.
Kemhan menegaskan, kesepakatan MDCP tidak mencakup pengaturan akses ruang udara Indonesia bagi militer Amerika Serikat.
“Itu tidak ada dalam MDCP,” kata Rico.
Ia menambahkan, pembahasan terkait izin aktivitas pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah, dengan tetap mengedepankan kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.
Menurut Rico, kerja sama dalam MDCP mencakup pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
“Kerja sama ini menjadi peluang memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










