Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, KAI Batalkan Perjalanan 13 KA Jarak Jauh

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Melalui akun X resminya @KAI121, PT KAI membatalkan 13 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh untuk mendukung proses penanganan di Stasiun Bekasi Timur, sekaligus mengutamakan keselamatan pelanggan.
"Peristiwa di wilayah Stasiun Bekaso Timur membawa duka mendalam. KAI menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak , serta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan," tulis PT KAI, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, BP BUMN Sampaikan Duka
Perjalanan KA yang dibatalkan, yakni KA Gunungjati (117B) rute Cirebon-Gambir, KA Purwojaya (56F-53F) rute Cilacap-Gambir, KA Purwojaya (58F-59F) rute Gambir-Cilacap, KA Madiun Jaya (143B) rute Madiun-Pasarsenen, KA Argo Sindoro (17) rute Semarang Tawang-Gambir, KA Mataram (75B) rute Solo Balapan-Pasarsenen.
Selanjutnya KA Gumarang (163) rute Surabaya Pasarturi-Pasarsenen, KA Singasari (149) rute Blitar-Pasarsenen, KA Jayabaya (94-91) rute Malang-Pasarsenen, KA Manahan (61B) rute Solo Balapan-Gambir, KA Progo (257) rute Lempuyangan-Pasarsenen, KA Argo Anjasmoro (29F) rute Surabaya Pasarturi-Gambir, dan KA Menoreh (175) rute Semarang Tawang-Pasarsenen.
Atas pembatalan perjalanan tersebut, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 27-28 April 2026.
Baca Juga: Insiden Kereta di Bekasi Timur, Investigasi KNKT Segera Dilakukan
"Yang dimaksud pelanggan adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api," imbuhnya.
Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun online, atau melalui transfer bank jika diajukan lewat Call Center 121 (021-121). Batas waktu proses pembatalan tiket 7x24 jam sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Untuk memperlancar proses pengembalian dana, pelanggan diminta menyiapkan beberapa data pendukung. Meliputi kode pemesanan, nama penumpang, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, nomor telepon, alamat e-mail.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






