Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, KAI Batalkan Perjalanan 13 KA Jarak Jauh

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Melalui akun X resminya @KAI121, PT KAI membatalkan 13 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh untuk mendukung proses penanganan di Stasiun Bekasi Timur, sekaligus mengutamakan keselamatan pelanggan.
"Peristiwa di wilayah Stasiun Bekaso Timur membawa duka mendalam. KAI menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak , serta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan," tulis PT KAI, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, BP BUMN Sampaikan Duka
Perjalanan KA yang dibatalkan, yakni KA Gunungjati (117B) rute Cirebon-Gambir, KA Purwojaya (56F-53F) rute Cilacap-Gambir, KA Purwojaya (58F-59F) rute Gambir-Cilacap, KA Madiun Jaya (143B) rute Madiun-Pasarsenen, KA Argo Sindoro (17) rute Semarang Tawang-Gambir, KA Mataram (75B) rute Solo Balapan-Pasarsenen.
Selanjutnya KA Gumarang (163) rute Surabaya Pasarturi-Pasarsenen, KA Singasari (149) rute Blitar-Pasarsenen, KA Jayabaya (94-91) rute Malang-Pasarsenen, KA Manahan (61B) rute Solo Balapan-Gambir, KA Progo (257) rute Lempuyangan-Pasarsenen, KA Argo Anjasmoro (29F) rute Surabaya Pasarturi-Gambir, dan KA Menoreh (175) rute Semarang Tawang-Pasarsenen.
Atas pembatalan perjalanan tersebut, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 27-28 April 2026.
Baca Juga: Insiden Kereta di Bekasi Timur, Investigasi KNKT Segera Dilakukan
"Yang dimaksud pelanggan adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api," imbuhnya.
Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun online, atau melalui transfer bank jika diajukan lewat Call Center 121 (021-121). Batas waktu proses pembatalan tiket 7x24 jam sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Untuk memperlancar proses pengembalian dana, pelanggan diminta menyiapkan beberapa data pendukung. Meliputi kode pemesanan, nama penumpang, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, nomor telepon, alamat e-mail.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







