Akurat Logo

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen untuk BPU, Ini Syarat dan Daftar Penerimanya

Titania Isnaenin | 29 April 2026, 14:11 WIB
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen untuk BPU, Ini Syarat dan Daftar Penerimanya
Pemangkasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan secara resmi memberikan keringanan berupa pemotongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. ​

Kebijakan strategis ini bertujuan untuk meringankan beban finansial pekerja informal sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Indonesia. ​

Dengan adanya program ini, para pekerja informal dapat terus memperoleh manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan nominal pembayaran yang lebih terjangkau.

Detail Pemangkasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU

​Program diskon iuran sebesar 50 persen ini secara khusus ditujukan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ​

Melalui kebijakan ini, besaran iuran yang biasanya dibayarkan sebesar Rp16.800 per bulan kini terpangkas menjadi hanya Rp8.400 per bulan. ​

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur tentang optimalisasi kepesertaan jaminan sosial.

​Pemberian diskon ini memiliki periode berlaku yang berbeda tergantung pada sektor pekerjaan peserta.

​Untuk peserta BPU di sektor transportasi, seperti ojek online (ojol), relaksasi iuran berlaku selama 15 bulan, mulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027. ​

Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, masa berlaku potongan iuran dijadwalkan mulai dari April 2026 hingga Desember 2026.

Syarat Mendapatkan Diskon Iuran 50 Persen

​Untuk dapat menikmati fasilitas pemotongan iuran ini, terdapat beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pekerja.

​Program ini terbuka bagi seluruh pekerja mandiri yang belum terdaftar maupun yang sudah menjadi peserta aktif sebelumnya. Berikut adalah rincian syarat dan kriteria penerimanya:

  1. Kategori Peserta: ​Harus terdaftar sebagai peserta BPU (pekerja mandiri) yang bekerja sendiri dan tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.

  2. Sektor Pekerjaan: ​Prioritas utama diberikan kepada sektor transportasi, namun juga mencakup pekerja informal lainnya seperti pedagang, petani, dan nelayan.

  3. Dokumen Administrasi: ​Calon peserta perlu menyiapkan Salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat izin usaha atau keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat.

  4. Status Kepesertaan: ​Berlaku bagi peserta baru yang baru mendaftar maupun peserta lama yang ingin memperpanjang perlindungannya.

Manfaat Perlindungan Tanpa Pengurangan

​Meskipun nominal iuran dipangkas secara signifikan, pemerintah menegaskan bahwa kualitas dan cakupan manfaat yang diterima peserta tidak akan berkurang sedikit pun. ​

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.