Eks Ketua KPPU Kritisi Putusan Sanksi Denda 97 Perusahaan Pinjaman Daring

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, menyoroti putusan KPPU terkait sanksi pembayaran denda kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring yang mencapai Rp755 miliar.
"Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persidangan yang menurutnya kurang tepat," kata Kurnia, di Jakarta, Senin (5/5/2026).
Salah satu yang disorot adalah penggunaan Pasal 101 larangan perjanjian antikompetitif (TFEU) di Uni Eropa sebagai rujukan oleh Majelis Komisi. Menurut dia, pasal tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Industri Fintech Pindar Bergejolak, Denda Rp755 Miliar dari KPPU Picu Perdebatan
Dia menjelaskan, pasal pada TFEU itu memang berbicara tentang larangan kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan, namun pasal yang sama juga memuat klausul pengecualian.
Dalam perkara pinjaman daring ini, konsumen menurutnya justru diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah. Sementara persaingan antarpelaku usaha nyata-nyata masih berlangsung. Selain itu, antarpelaku usaha juga masih bersaing, di mana masih ada iklan di berbagai media untuk memperluas konsumen.
Menurutnya jika masih ada persaingan dan konsumen diuntungkan, maka mestinya para pelaku usaha yang menjadi terlapor dibebaskan.
"Kalau menguntungkan konsumen maka menurutnya sesuai Pasal 50 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang mengatur bahwa perbuatan menguntungkan konsumen tergolong peningkatan standar hidup masyarakat," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Kurnia juga mempersoalkan cara KPPU memaknai Code of Conduct (CoC) AFPI. Dia menilai ketentuan besaran bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI atas imbauan OJK sebenarnya merupakan aturan perilaku semata, bukan kesepakatan harga antarpelaku usaha.
Baca Juga: Putusan KPPU Soal Bunga Pinjol dan Ketidakpastian Usaha
Dia mempertanyakan apakah KPPU telah membuktikan adanya koordinasi aktif setelah CoC tersebut berlaku. "Setelah code of conduct, yang dinilai oleh majelis sebagai kesepakatan harga, harusnya juga dibuktikan apakah ada aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang mengikuti," kata dia.
Satu hal lain yang luput dari pertimbangan majelis, adalah kesaksian mantan pejabat OJK yang memerintahkan agar pelaku industri menurunkan tingkat suku bunga pinjaman agar tidak memberatkan konsumen.
Perintah yang meski bersifat lisan itu tetap dipandang sebagai keinginan lembaga negara selaku regulator, yang mesti ditaati oleh pelaku usaha sebagai operator industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal



