Akurat Logo

Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah

Siti Nur Azzura | 9 Mei 2026, 13:11 WIB
Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah
Penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah di Penajam Paser Utara.

AKURAT.CO Badan Bank Tanah memberikan kepastian hukum kepada 348 warga Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang merupakan subjek penerima manfaat Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah ini merupakan fase II implementasi Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, setelah sebelumnya dilaksanakan bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian pemanfaatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada para subjek Reforma Agraria.

Baca Juga: RPH Capai 94,7 Persen, Badan Bank Tanah Dapat Penghargaan dari BPK

"Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan, Kantor Pertanahan PPU akan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun kepada para subjek. Selama 10 tahun penerima manfaat wajib mengelola tanahnya dengan baik dan produktif sehingga nantinya dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik," kata Hakiki, Sabtu (9/5/2026).

Dia berharap, tanah yang diberikan dapat menjadi modal ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas haknya, batas-batas bidang tanah, dan luas tanah yang dimanfaatkan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada unsur GTRA, Bupati PPU, Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah serta Forkopimda yang turut mengawal program ini dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor, menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional dalam penataan, pemanfaatan tanah, dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.

"Penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah ini merupakan kluster pertama eksisting yang sudah dimanfaatkan masyarakat dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Reforma Agraria bukan hanya redistribusi lahan, tetapi juga penataan akses agar tanah mampu memberikan nilai tambah ekonomi," ujar Mudyat.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Siapkan 120 Ha Lahan Bangun Rumah Tapak, Bakal Gandeng Pengembang Lokal

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menambahkan dengan adanya perjanjian pemanfaatan tanah tersebut, Kantor Pertanahan PPU diharapkan dapat segera menerbitkan sertipikat bagi masyarakat penerima manfaat.

Dia juga mengingatkan agar tanah yang telah diberikan dimanfaatkan secara optimal dan produktif, untuk kesejahteraan masyarakat.

"Mohon tanahnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bapak/ibu semua dan jangan disalahgunakan. Jika dikelola dengan baik selama 10 tahun, nantinya dapat menjadi hak milik tanpa catatan," kata perempuan yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.