Pramono Tegaskan Raperda Kesehatan Perkuat Layanan dan Penanganan Wabah di Jakarta

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, disusun untuk memperkuat sistem kesehatan di Jakarta sekaligus mendukung kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Sistem Kesehatan Daerah di DPRD Provinsi Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Saya beserta jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta," ujar Pramono.
Baca Juga: Cek Kesehatan Makin Ketat, Kenapa Masih Banyak Jemaah Haji Indonesia Wafat?
Dia menjelaskan, Raperda tersebut juga memuat dukungan terhadap program prioritas nasional, termasuk pencegahan dan penanggulangan stunting. "Raperda ini telah mengatur bab khusus tentang program prioritas nasional bidang kesehatan," katanya.
Sinkronisasi kebijakan kesehatan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menjadi dasar penguatan tata kelola layanan kesehatan. Hal itu mencakup integrasi pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel.
Pemprov Jakarta juga berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia kesehatan, pemerataan tenaga medis, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan, termasuk afirmasi khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu.
Selain itu, penguatan layanan kesehatan primer melalui Puskesmas sebagai pusat layanan promotif dan preventif menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah.
Baca Juga: Apresiasi Program CKG, Hetifah Sjaifudian Minta Pemerintah Juga Perhatikan Kesehatan Mental Siswa
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jakarta memastikan akan terus meningkatkan integrasi sistem pelayanan kesehatan agar kualitas layanan semakin merata di seluruh wilayah Jakarta.
Raperda itu juga memberi perhatian pada sistem tanggap cepat kesehatan, penguatan early warning system, serta koordinasi lintas sektor dalam penanganan wabah dengan merujuk pengalaman penanganan Covid-19.
"Eksekutif sependapat dan menjadikannya sebagai landasan sosiologis dalam Ranperda ini, dengan berpegang pada prinsip penguatan koordinasi lintas sektor," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








