Pramono Tegaskan Raperda Kesehatan Perkuat Layanan dan Penanganan Wabah di Jakarta

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, disusun untuk memperkuat sistem kesehatan di Jakarta sekaligus mendukung kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Sistem Kesehatan Daerah di DPRD Provinsi Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Saya beserta jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta," ujar Pramono.
Baca Juga: Cek Kesehatan Makin Ketat, Kenapa Masih Banyak Jemaah Haji Indonesia Wafat?
Dia menjelaskan, Raperda tersebut juga memuat dukungan terhadap program prioritas nasional, termasuk pencegahan dan penanggulangan stunting. "Raperda ini telah mengatur bab khusus tentang program prioritas nasional bidang kesehatan," katanya.
Sinkronisasi kebijakan kesehatan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menjadi dasar penguatan tata kelola layanan kesehatan. Hal itu mencakup integrasi pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel.
Pemprov Jakarta juga berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia kesehatan, pemerataan tenaga medis, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan, termasuk afirmasi khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu.
Selain itu, penguatan layanan kesehatan primer melalui Puskesmas sebagai pusat layanan promotif dan preventif menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah.
Baca Juga: Apresiasi Program CKG, Hetifah Sjaifudian Minta Pemerintah Juga Perhatikan Kesehatan Mental Siswa
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jakarta memastikan akan terus meningkatkan integrasi sistem pelayanan kesehatan agar kualitas layanan semakin merata di seluruh wilayah Jakarta.
Raperda itu juga memberi perhatian pada sistem tanggap cepat kesehatan, penguatan early warning system, serta koordinasi lintas sektor dalam penanganan wabah dengan merujuk pengalaman penanganan Covid-19.
"Eksekutif sependapat dan menjadikannya sebagai landasan sosiologis dalam Ranperda ini, dengan berpegang pada prinsip penguatan koordinasi lintas sektor," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








