Akurat Logo

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Pemerintah Perkuat Sistem Deteksi dan Pelaporan Konten Berbahaya

Ayu Rachmaningtyas | 17 Mei 2026, 13:34 WIB
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Pemerintah Perkuat Sistem Deteksi dan Pelaporan Konten Berbahaya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, banyaknya anak yang terpapar judi online menjadi alarm serius. Di mana ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Jangan Ada Polisi hingga Tentara Jadi Beking Judi dan Narkoba

"Penguatan perlindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama. Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif," ujar Arifah, dikutip Minggu (17/5/2026).

Dia menilai, anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.

Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring.

Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan.

Menurutnya, implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) menjadi sangat mendesak sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Melalui PARD, pemerintah memperkuat langkah-langkah untuk pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak. Serta berkoordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital.

Baca Juga: Pramono Minta Penindakan Praktik Judi Online di Jakarta Tak Berhenti di Tengah Jalan

"Kampanye edukatif 'Anak Aman Digital' yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga,"ujarnya.

Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kementerian PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak.

Dalam konteks pengawasan ruang digital, Arifah menyatakan percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian daring serta penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.