Kepatuhan Masih Rendah, Pemerintah Bakal Wajibkan Platform Digital Buka Kantor Perwakilan di RI

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih sangat rendah.
Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia, agar koordinasi penanganan konten bermasalah bisa dilakukan lebih cepat.
"Yang betul-betul dilakukan moderasi konten oleh para platform hanya sekitar 20 persen pada sebelumnya," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Sabet Penghargaan Asia Trusted Trading Platform, AIMS Ukir Prestasi Gemilang di Regional
Dia mengatakan, rendahnya respons platform digital menjadi tantangan serius, terutama dalam penanganan hoaks, judi online, pornografi, hingga konten deepfake yang dinilai mengancam ketahanan nasional.
Pemerintah bahkan sempat menutup sementara fitur Grok milik platform X, akibat maraknya penyebaran konten deepfake pornografi berbasis nudity. "Grok harus kita tutup waktu itu sampai kemudian ada pemberian jaminan dari X untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap deepfake," ujarnya.
Selain itu, Komdigi juga melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta terkait maraknya hoaks kesehatan dan kampanye anti vaksin di media sosial.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan aktif pemerintah terhadap platform digital global yang dinilai belum maksimal melakukan pengawasan konten di platform mereka.
"Sebagai contoh Meta itu belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak sih orang yang mereka rekrut untuk melakukan digital surveillance yang mengawasi ranah mereka itu," katanya.
Baca Juga: Kemendag Finalisasi Revisi Aturan PMSE Wajibkan Transparansi Platform ke Seller
Pemerintah kini tengah menggodok sejumlah regulasi tambahan untuk memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk kemungkinan mewajibkan platform digital global membuka kantor perwakilan di Indonesia.
"Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah," ujarnya.
Keberadaan kantor perwakilan dinilai penting, agar platform digital lebih responsif ketika pemerintah meminta penanganan terhadap konten yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun ketahanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









