Akurat Logo

Komisi III DPR Dukung Kapolda Metro Jaya Naik Jadi Bintang Tiga: Tanggung Jawabnya Sudah Setara Pangdam

Putri Dinda Permata Sari | 18 Mei 2026, 20:10 WIB
Komisi III DPR Dukung Kapolda Metro Jaya Naik Jadi Bintang Tiga: Tanggung Jawabnya Sudah Setara Pangdam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menilai peningkatan status jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi perwira tinggi bintang tiga merupakan langkah yang tepat dan telah lama diwacanakan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan kebijakan tersebut akhirnya terealisasi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena mempertimbangkan besarnya tanggung jawab serta luas wilayah kerja Polda Metro Jaya.

“Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Sahroni, peningkatan status itu juga dilakukan untuk menyetarakan posisi Kapolda Metro Jaya dengan Pangdam Jaya yang selama ini dijabat perwira tinggi berpangkat bintang tiga.

“Karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga,” ujarnya.

Bendahara Umum Partai NasDem itu menjelaskan, di lingkungan TNI juga terdapat sejumlah jabatan strategis yang diisi perwira tinggi berpangkat bintang tiga.

“Sama di TNI juga sama itu. Ada Pangkoarmada dan lainnya yang setara bintang tiga,” katanya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri

Sahroni menilai kenaikan status Kapolda Metro Jaya sangat relevan mengingat cakupan wilayah hukum Polda Metro Jaya yang luas dan kompleksitas persoalan keamanan di ibu kota serta wilayah penyangga.

“Ini sungguh bagus ya, karena Polda Metro terutama, wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perubahan status tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR karena sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

“Oh, kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung,” katanya.

Menurut Sahroni, keterlibatan DPR baru diperlukan dalam proses pergantian Kapolri yang harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

“Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR, yaitu di Komisi III,” ujarnya.

Ia menambahkan perubahan struktur jabatan bintang tiga di tubuh Polri sebenarnya sudah mulai dilakukan dalam beberapa posisi strategis lainnya.

“Kan kayak Dankorbrimob misalnya sekarang kan sudah bintang tiga. Nah, itulah perluasan jabatan strategis yang memang harus bintang tiga,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi dipimpin perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

Jabatan Kapolda Metro Jaya tetap dipegang Asep Edi Suheri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan kini naik menjadi Komjen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 tertanggal 13 Mei 2026.

“Benar, untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi,” kata Budi.

Baca Juga: Wamendagri Pastikan Pemerintah Tangani Pengungsi Konflik Jayawijaya: Makanan hingga Transportasi Disiapkan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.