Akurat Logo

Mudah dan Cepat! Cara Buat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2026 Tanpa Antre

Titania Isnaenin | 19 Mei 2026, 11:58 WIB
Mudah dan Cepat! Cara Buat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2026 Tanpa Antre
Cara buat SKCK online. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini jauh lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan Anda.

Masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian untuk mengantre di kantor polisi hanya demi mengisi formulir fisik yang menumpuk.

Cukup bermodalkan ponsel pintar dan koneksi internet yang stabil, Anda dapat mengajukan permohonan dokumen resmi ini kapan saja dan di mana saja.

Mengapa Harus Memilih Membuat SKCK Secara Online?

SKCK merupakan dokumen penting yang sering menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan administratif.

Mulai dari melamar pekerjaan di perusahaan swasta, mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PCPNS/CPNS), mengurus visa studi ke luar negeri, hingga kelengkapan syarat menikah dengan anggota TNI/Polri.

Dahulu, proses pembuatan SKCK mengharuskan pemohon datang pagi-pagi sekali ke Polres atau Polsek terdekat, mengambil nomor antrean, dan mengisi tumpukan berkas secara manual. Metode konvensional ini kerap memakan banyak waktu dan tenaga.

Hadirnya layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengubah skema tersebut menjadi jauh lebih efisien. Melalui sistem daring, Anda bisa memangkas waktu tunggu secara signifikan.

Seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, hingga unggahan dokumen pendukung diproses secara digital, sehingga Anda hanya perlu datang ke kantor polisi saat mengambil lembaran fisik SKCK yang sudah jadi.

Dokumen Syarat Buat SKCK Online yang Wajib Disiapkan

Sebelum membuka ponsel dan memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam bentuk file foto atau scan digital.

Pastikan kualitas gambar bersih dan tulisan dapat terbaca dengan jelas agar tidak ditolak oleh sistem verifikasi petugas.

Berikut adalah rincian dokumen yang wajib Anda siapkan di memori HP Anda:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Berupa foto KTP asli pemohon yang masih berlaku.

  • Kartu Keluarga (KK): Foto kartu keluarga terbaru.

  • AKta Kelahiran: Bisa digantikan dengan ijazah pendidikan terakhir jika akta kelahiran hilang.

  • Pasfoto Terbaru: Foto formal berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (siapkan file digitalnya terlebih dahulu).

  • Rumus Sidik Jari: Jika Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, sertifikasi rumus sidik jari wajib dilampirkan. Bagi yang belum punya, Anda bisa melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu di Satpas Polres setempat.

  • BPJS Kesehatan: Berdasarkan regulasi terbaru, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan layanan publik, termasuk SKCK.

Langkah-Langkah Cara Buat SKCK Online Lewat HP

Proses pengajuan SKCK daring saat ini diintegrasikan melalui aplikasi resmi milik Polri yang dapat diunduh secara gratis. Ikuti panduan langkah demi langkah berikut ini agar proses pengajuan Anda berjalan lancar:

1. Unduh Aplikasi Resmi SuperApps Presisi

Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone), kemudian cari aplikasi bernama SuperApps Presisi. Unduh dan pasang aplikasi tersebut di HP Anda.

2. Registrasi Akun Pengguna

Buka aplikasi yang telah terpasang, lalu lakukan pendaftaran akun baru menggunakan nomor HP yang aktif serta alamat email resmi Anda. Buat kata sandi yang aman dan verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan sistem ke ponsel Anda.

3. Masuk ke Menu Layanan SKCK

Setelah berhasil masuk (login), cari dan pilih menu "SKCK" pada halaman utama aplikasi. Klik opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai proses permohonan baru.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.