Akurat Logo

RUU Polri Usul Pensiun Diperpanjang, Menkum: Ini Soal Keadilan

Ayu Rachmaningtyas | 25 Mei 2026, 23:52 WIB
RUU Polri Usul Pensiun Diperpanjang, Menkum: Ini Soal Keadilan
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam draf revisi Undang-Undang Polri didasarkan pada aspek keadilan serta penyesuaian dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat.

Menurut Supratman, perubahan usia pensiun juga telah dilakukan di sejumlah institusi negara lainnya, termasuk TNI, Kejaksaan, dan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi PNS sekarang ada yang sampai 65 tahun,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (25/5/2026).

“Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian beberapa aturan lain seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah menjadi 60 tahun,” lanjutnya.

Supratman menjelaskan, peningkatan batas usia pensiun juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang kini memiliki usia produktif lebih panjang dibanding sebelumnya.

“Semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas,” ujarnya.

Selain membahas usia pensiun, pemerintah juga masih mengkaji aturan terkait penempatan anggota Polri di kementerian maupun lembaga sipil.

Baca Juga: Blackout Sumut Lumpuhkan Usaha Warga, Bobby Nasution Janji Petakan Kerugian

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa penugasan aparat kepolisian di luar institusi Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Di dalam draf sudah dicantumkan beberapa kementerian dan instansi mana saja aparat kepolisian boleh ditugaskan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah masih membahas apakah daftar kementerian yang diusulkan DPR sudah sesuai atau masih perlu penyesuaian.

Termasuk apakah pengaturannya cukup di tingkat undang-undang atau perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Saat ditanya mengenai kekhawatiran masyarakat sipil bahwa perpanjangan usia pensiun dapat memperlama masa jabatan Kapolri, Supratman menegaskan keputusan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.

“Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak, itu tergantung pimpinan Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut siapa yang akan menjabat,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini.

“Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak. Drafnya saja belum kita putuskan di pemerintah,” tegas Supratman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.