Akurat Logo

Pemerintah Harus Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penyiksaan Relawan GSF

Putri Dinda Permata Sari | 26 Mei 2026, 13:06 WIB
Pemerintah Harus Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penyiksaan Relawan GSF
Kapal Global Sumud Flotilla. (Dok. Akurat Sumsel)

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia diminta membawa Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice, atas dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF) termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI).

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai tindakan Israel terhadap para aktivis kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

"Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya bila Pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujar Hidayat dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: WNI Relawan GSF Alami Trauma dan Cedera Fisik Usai Ditahan Israel, Ada yang Derita Tulang Retak

Politikus PKS yang akrab disapa HNW itu menyoroti pengakuan sejumlah relawan dari berbagai negara, yang mengaku mengalami kekerasan fisik saat ditahan tentara Israel di perairan internasional.

Seperti yang dialami relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, yang mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan hingga disetrum selama penahanan.

"Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti, dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional," katanya.

Dia mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia yang telah berhasil memulangkan sembilan WNI relawan Global Shumud Flotilla dengan selamat. Namun menurutnya, langkah hukum tetap harus ditempuh agar para korban mendapatkan keadilan.

"Kita apresiasi Pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan dengan selamat 9 WNI (4 di antaranya wartawan) relawan Global Shumud Flotilla, tetapi melihat brutalnya kejahatan Israel, mestinya jangan berhenti di situ," ujarnya.

"Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi," lanjut Hidayat.

Baca Juga: Menlu Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah Turki, Yordania dan Mesir dalam Pembebasan 9 WNI

Menurutnya, sejumlah konvensi internasional dapat menjadi dasar gugatan terhadap Israel, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB Anti Penyiksaan.

"Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya," katanya.

Dia juga mendorong Indonesia berkoordinasi dengan Malaysia, yang tengah menggagas langkah serupa untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.