Akurat Logo

Pemerintah Sepakati PPh Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen

Ayu Rachmaningtyas | 26 Mei 2026, 22:50 WIB
Pemerintah Sepakati PPh Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dan dihadiri Menteri Keuangan dan beberapa menteri lainnya.

AKURAT.CO Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

Untuk itu, pemerintah menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.

"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Kabar Baik Warga, Pemerintah Tebar Insentif Pajak Penulis dan Perluas Diskon Tiket Transportasi

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI), dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.

Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.

"Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.