Akurat Logo

Kesejahteraan Guru Masih Jauh dari Amanat Konstitusi

Ayu Rachmaningtyas | 28 Mei 2026, 11:52 WIB
Kesejahteraan Guru Masih Jauh dari Amanat Konstitusi
Ilustrasi guru.

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan nasib guru karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebagyo di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Firman menegaskan, pemerintah secara konstitusional wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk memastikan kesejahteraan guru.

Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ia juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menurutnya, ketentuan tersebut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis pembangunan bangsa.

Baca Juga: Libur Panjang ke PIK dan PIK2, Ada Java Jazz hingga Pertunjukan Tepi Laut

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” katanya.

Firman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional sekaligus agen pembelajaran.

Dalam regulasi tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik.

Menurutnya, berbagai gugatan dan dorongan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR muncul karena masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari status guru honorer hingga keterbatasan anggaran pendidikan.

Ia menilai alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Meski demikian, Firman menegaskan persoalan tersebut bukan karena negara tidak memiliki kewajiban konstitusional, melainkan terkait implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal pemerintah.

Ia juga menyoroti penyelesaian persoalan honorer K2 serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus tetap mengikuti aturan sistem merit dalam Undang-Undang ASN.

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” ujarnya.

Baca Juga: ​Pantau Kondisi Anang-Ashanty di Mekkah via Video Call, Atta Halilintar: Aman

Firman berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan demi memperkuat kualitas pendidikan nasional dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

“Dorongan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR yang menyebut persoalan kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.