Akurat Logo

Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Banpres Sapi Kurban Prabowo Tak Langgar Hukum

Putri Dinda Permata Sari | 28 Mei 2026, 16:57 WIB
Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Banpres Sapi Kurban Prabowo Tak Langgar Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres), tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha, termasuk bagi pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah.

"Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Golkar Pasang Badan Soal Sapi Banpres Prabowo Pakai APBN: Apa yang Salah?

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terlebih dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan seperti Iduladha.

"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha," ujarnya.

Dia juga menjelaskan program bantuan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Dia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tuturnya.

Habiburokhman juga mengatakan Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo kepada masyarakat pada Hari Raya Iduladha tahun ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres, yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Sapi Kurban Presiden

Dia menyampaikan, penjelasan tersebut merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden. 

Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.

"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.