Akurat Logo

Rawan Praktik Ilegal, Timwas Haji Usul Bentuk Lembaga Resmi Khusus Badal Haji

Ayu Rachmaningtyas | 1 Juni 2026, 18:49 WIB
Rawan Praktik Ilegal, Timwas Haji Usul Bentuk Lembaga Resmi Khusus Badal Haji
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

AKURAT.CO Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar dibentuk sebuah lembaga resmi di bawah direktorat jenderal Kementerian Haji dan Umrah, untuk mengelola badal haji (haji yang diwakilkan) secara lebih terstruktur.

Usulan ini mencuat menyusul maraknya penawaran badal haji yang dilakukan oleh berbagai pihak yang tidak terkoordinasi secara resmi, seperti biro perjalanan wisata hingga warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi (mukimin).

"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar," kata Cucun, dikutip Senin (1/6/2026).

Baca Juga: KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Urgensi pelembagaan ini akan semakin tinggi jika ke depannya pemerintah menerapkan syarat screening kesehatan (istitaah) yang lebih ketat. Kondisi tersebut berpotensi menaikkan angka jemaah yang harus dibadalkan.

"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ucap Wakil Ketua DPR RI ini.

Selain badal haji, dia juga menyoroti penataan pembayaran dam (denda) yang kini diatur sangat ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Mulai tahun 2025, Saudi telah menggemakan aturan pembayaran hewan kurban dan dam secara resmi melalui perusahaan negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru mengisyaratkan bahwa pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat saat penerbitan visa bagi jemaah Indonesia.

Baca Juga: Kasus Hanania Travel Jadi Ujian Awal Efektivitas UU Haji dan Umrah

Merespons hal ini, dia menyadari masih adanya perdebatan (ikhtilaf) di Tanah Air, termasuk wacana diperbolehkannya pemotongan hewan dam di Indonesia.

Untuk mencari titik temu antara aturan administratif Saudi dan hukum Islam, DPR berencana menggelar pertemuan khusus.

"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.