Akurat Logo

Dadan Hindayana Dicurigai Pergi Haji dengan Uang Negara Badan Gizi Nasional

Lufaefi | 4 Juni 2026, 07:03 WIB
Dadan Hindayana Dicurigai Pergi Haji dengan Uang Negara Badan Gizi Nasional
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat Ditangkap Kejagung (akurat.co)

AKURAT.CO Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu gelombang reaksi di media sosial. Sejumlah warganet bahkan mempertanyakan sumber pembiayaan ibadah haji yang baru saja ditunaikannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena berlangsung tidak lama setelah ia kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Peristiwa itu memunculkan berbagai spekulasi dan komentar di media sosial. Sebagian pengguna media sosial mengaitkan keberangkatan haji Dadan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang diselidiki aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dadan Hindayana Disuruh Pulang Haji Lebih Awal, Kemudian Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan muncul di akun media sosial yang mengunggah kabar penahanan Dadan. Seorang warganet menulis, "Haji pake dana apa ya? Mabrur tuh," tulisnya dengan nada sindiran.

Komentar lain yang juga banyak mendapat perhatian berbunyi, "Dia berangkat haji pake duit haram. Terus reaksi para malaikat yang lihat dia di Tanah Suci gimana ya? Bahkan iblis aja bakal geleng-geleng kepala kayaknya."

Sementara itu, pengguna media sosial lainnya menyoroti dugaan penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya program pemenuhan gizi anak.

"Uang haram dipakai ibadah. Emang hina manusia begini. Semoga tiga sekawan trio motor trail listrik dan kaos kaki ini dihukum metong (mati)," tulis seorang warganet.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang menyebut bahwa biaya keberangkatan haji Dadan berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut sepenuhnya merupakan opini dan spekulasi yang berkembang di ruang publik setelah penetapan status tersangka.

Dalam perkembangan kasusnya, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka. Dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Indonesia Tak Peroleh Penghargaan dalam Penyelenggaraan Haji 2026, Ini Sebabnya

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Penyidik menyebut tengah mendalami berbagai aspek pengelolaan program tersebut, termasuk mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun kuasa hukumnya terkait berbagai tudingan dan komentar yang berkembang di media sosial mengenai keberangkatan hajinya. Pemeriksaan dan proses hukum masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi