Kasus Dadan Hindyana dan Silmy Karim Harus Jadi Pelajaran untuk Pejabat Negara Jaga Integritas

AKURAT.CO DPR RI menyesalkan dan prihatin atas terseretnya sejumlah pejabat tinggi pemerintah dalam kasus hukum, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan para pembantu Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadikan komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
"Tentu para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Bapak Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Saan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Presiden selama ini secara konsisten menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di berbagai kesempatan. Karena itu, seluruh pejabat di lingkungan pemerintah harus menjaga integritas dan profesionalisme.
"Seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalismenya sebagai pembantu Presiden, baik di kementerian maupun di badan," ujarnya.
DPR mengingatkan seluruh jajaran kementerian dan lembaga negara agar tetap berpegang pada semangat pemberantasan korupsi, yang menjadi agenda utama pemerintahan saat ini.
Dia mengaku prihatin, karena dalam waktu berdekatan publik menyaksikan pejabat dari dua institusi berbeda terseret proses hukum oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda pula.
"Dan tentu DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian, di dua lembaga Kejaksaan dan KPK kita mendapat kenyataan bahwa baik Wakil Menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum," tuturnya.
Saan menegaskan, kasus-kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan amanah pemerintahan.
Sebelumnya, tepat pada hari yang sama yakni Rabu 3 Juni 2026, dua lembaga pembantu pemerintah dihebohkan karena pimpinan kedua lembaga tersebut terjerat kasus hukum.
Tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








