Akurat Logo

Pengaduan Sengketa Pers Melonjak, Media Siber Dominasi Kasus Pelanggaran

Moehamad Dheny Permana | 7 Juni 2026, 14:15 WIB
Pengaduan Sengketa Pers Melonjak, Media Siber Dominasi Kasus Pelanggaran
Ilustrasi sengketa pers.

AKURAT.CO Jumlah pengaduan sengketa pers di Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam dua tahun terakhir.

Kondisi ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih banyaknya persoalan terkait penerapan kaidah jurnalistik di lapangan, terutama pada media berbasis digital.

Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari, mengungkapkan pada 2024 Dewan Pers menerima 678 pengaduan.

Angka tersebut melonjak menjadi 1.286 kasus pada 2025 atau hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kasus-kasus pengaduan itu cenderung membeludak. Tahun kemarin bahkan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya," ujar Nurcholis saat menyampaikan materi Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers secara virtual kepada peserta Journalism Fellowship on CSR Batch III 2026, dikutip Minggu (7/6/2026).

Nurcholis menjelaskan, mayoritas laporan yang diterima Dewan Pers berasal dari pemberitaan media siber. Menurutnya, sekitar 96 persen pengaduan berkaitan dengan situs berita atau media online.

"Sembilan puluh enam persen yang diadukan itu media pers siber atau situs berita," katanya.

Sementara itu, tingkat pengaduan terhadap media konvensional jauh lebih rendah.

Media televisi hanya menyumbang sekitar dua persen dari total laporan, sedangkan media cetak dan media sosial milik perusahaan pers masing-masing sekitar satu persen.

Adapun media radio tidak tercatat menerima laporan pelanggaran.

Tingginya angka pengaduan terhadap media siber, kata Nurcholis, sebagian besar dipicu oleh lemahnya penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Beri Penghargaan Tim Operasi Pengamanan Taman Nasional Komodo

"Kasus yang paling banyak diadukan berkaitan dengan verifikasi. Pengadu merasa tidak dimintai klarifikasi atau konfirmasi sehingga informasi tidak diuji secara memadai," ujarnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 40 persen pengaduan berkaitan dengan tidak dilakukannya verifikasi.

Kemudian, 20 persen disebabkan penggunaan sumber yang tidak kredibel, 20 persen karena tidak adanya uji informasi, 10 persen terkait konten bernuansa provokasi seksual, dan 10 persen lainnya berkaitan dengan hoaks.

Nurcholis menegaskan, sebagian besar pelanggaran tersebut berhubungan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, menerapkan asas keberimbangan, serta menghindari opini yang bersifat menghakimi.

"Pasal 3 berkaitan dengan asas keberimbangan dan uji informasi. Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain harus diuji, disajikan secara berimbang, objektif, dan tanpa opini yang menghakimi," ujarnya.

Menurut Nurcholis, meningkatnya jumlah sengketa pers menjadi pengingat penting bagi insan media untuk semakin memperkuat penerapan prinsip-prinsip jurnalistik agar kualitas pemberitaan tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pers tidak menurun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.