Akurat Logo

Menag: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan di Pesantren, Kemenag Perketat Pengawasan

Ayu Rachmaningtyas | 9 Juni 2026, 23:35 WIB
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan di Pesantren, Kemenag Perketat Pengawasan
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

AKURAT.CO Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.

Penanganan tidak lagi berfokus pada pelaku semata, melainkan diarahkan pada perbaikan sistem perlindungan secara menyeluruh.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (8/6/2026), Menag menegaskan bahwa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola lembaga, dan tanggung jawab negara.

"Tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum," tegas Nasaruddin.

Sebagai langkah pertama, Kementerian Agama memperketat penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi SITREN.

Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada penambahan jumlah lembaga kini difokuskan pada aspek mutu, kelayakan, dan keamanan lingkungan pendidikan.

Hasilnya, jumlah izin baru yang diterbitkan turun signifikan.

Jika sepanjang Mei–Desember 2025 Kemenag menerbitkan 888 izin, pada periode Januari–April 2026 hanya 41 izin yang diterbitkan setelah diberlakukan persyaratan lebih ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Negara wajib memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ujarnya.

Selain itu, Kemenag juga menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap pesantren yang lalai melindungi santri.

Sepanjang 2026, penerimaan santri baru dihentikan di 17 pesantren bermasalah, pergantian kepemimpinan dilakukan pada 14 kasus, dan sejumlah lembaga dicabut status terdaftarnya secara permanen.

Baca Juga: Budi Gunadi Bantah Isu Jadi Menkeu, Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Di sisi lain, Kemenag mengoptimalkan kanal pengaduan Telepontren untuk mendorong pelaporan kasus kekerasan.

Kanal tersebut menerima 22 aduan sepanjang Januari–Mei 2026, meningkat dibandingkan lima laporan pada 2024 dan 26 laporan sepanjang 2025.

Menurut Nasaruddin, peningkatan jumlah laporan mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor.

“Ini menunjukkan kepercayaan santri, orang tua, dan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang disediakan negara semakin meningkat,” katanya.

Untuk pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng berbagai organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia, dalam pengembangan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai Islam.

Program tersebut bertujuan membekali santri agar memahami batasan pergaulan, mengenali potensi kekerasan, dan berani melapor sejak dini.

Kemenag juga mendorong seluruh pesantren mengadopsi praktik pengasuhan ramah anak yang telah diterapkan sejumlah lembaga pendidikan, seperti Pesantren Al Muayyad, Peacesantren Welas Asih, dan Pesantren Nurul Jadid.

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan yang ketat, dan kerja berkelanjutan, negara hadir bukan hanya saat kasus terjadi, tetapi juga membangun sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Nasaruddin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.