Akurat Logo

Bukan Sekadar Penguasaan Aset, Pengelolaan Tanah Harus Beri Manfaat Nyata untuk Rakyat

Siti Nur Azzura | 10 Juni 2026, 11:42 WIB
Bukan Sekadar Penguasaan Aset, Pengelolaan Tanah Harus Beri Manfaat Nyata untuk Rakyat
Sofyan Djalil memberikan keterangan ahli .dalam sidang perkara nomor 203, 213 terkait uji materiil pembentukan Badan Bank Tanah di Mahkamah Konstitusi (MK)

AKURAT.CO Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan pengelolaan tanah oleh negara bukanlah sekadar penguasaan aset, melainkan memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Tanah yang sebelumnya tidak terkelola atau berpotensi menimbulkan konflik dapat ditata kembali untuk mendukung reforma agraria, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Reforma agraria sudah diupayakan sejak tahun 1960, tetapi ketimpangan penguasaan tanah masih tinggi. Masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada kemampuan negara untuk hadir dan mengelola tanah secara nyata di lapangan," Kata Sofyan, dikutip Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah

Dalam sidang perkara nomor 203, 213 terkait uji materiil pembentukan Badan Bank Tanah di Mahkamah Konstitusi (MK), dia menyoroti tiga persoalan pengelolaan tanah di Indonesia.

Pertama, implementasi Hak Menguasai Negara (HMN) yang selama ini cenderung bersifat normatif. Negara memiliki kewenangan secara hukum, namun tidak memiliki instrumen operasional yang cukup untuk melakukan pengelolaan tanah secara aktif dan berkelanjutan.

Persoalan kedua adalah tidak jelasnya penataan terhadap tanah-tanah bekas hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai yang telah berakhir masa berlakunya.

"Begitu hak berakhir, tanah kembali dikuasai negara secara normatif. Namun dalam praktiknya sering menjadi ajang perebutan berbagai pihak. Yang kuat akhirnya yang menang," jelasnya.

Dia mencontohkan sejumlah kawasan bekas HGU yang belum mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar, karena tidak adanya lembaga yang secara khusus mengelola dan menata kembali tanah tersebut.

Baca Juga: RPH Capai 94,7 Persen, Badan Bank Tanah Dapat Penghargaan dari BPK

Sementara itu, persoalan ketiga adalah keterbatasan ketersediaan tanah yang siap dimanfaatkan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk investasi.

Untuk itu, pembentukan Badan Bank Tanah berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan struktural pertanahan, yang selama puluhan tahun belum mampu ditangani secara efektif oleh mekanisme yang ada.

Kehadiran Badan Bank Tanah bukan untuk mengambil alih peran negara dalam menguasai tanah, melainkan untuk memastikan kewenangan negara tersebut dapat dijalankan secara nyata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.