Bukan Sekadar Penguasaan Aset, Pengelolaan Tanah Harus Beri Manfaat Nyata untuk Rakyat

AKURAT.CO Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan pengelolaan tanah oleh negara bukanlah sekadar penguasaan aset, melainkan memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Tanah yang sebelumnya tidak terkelola atau berpotensi menimbulkan konflik dapat ditata kembali untuk mendukung reforma agraria, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Reforma agraria sudah diupayakan sejak tahun 1960, tetapi ketimpangan penguasaan tanah masih tinggi. Masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada kemampuan negara untuk hadir dan mengelola tanah secara nyata di lapangan," Kata Sofyan, dikutip Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah
Dalam sidang perkara nomor 203, 213 terkait uji materiil pembentukan Badan Bank Tanah di Mahkamah Konstitusi (MK), dia menyoroti tiga persoalan pengelolaan tanah di Indonesia.
Pertama, implementasi Hak Menguasai Negara (HMN) yang selama ini cenderung bersifat normatif. Negara memiliki kewenangan secara hukum, namun tidak memiliki instrumen operasional yang cukup untuk melakukan pengelolaan tanah secara aktif dan berkelanjutan.
Persoalan kedua adalah tidak jelasnya penataan terhadap tanah-tanah bekas hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai yang telah berakhir masa berlakunya.
"Begitu hak berakhir, tanah kembali dikuasai negara secara normatif. Namun dalam praktiknya sering menjadi ajang perebutan berbagai pihak. Yang kuat akhirnya yang menang," jelasnya.
Dia mencontohkan sejumlah kawasan bekas HGU yang belum mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar, karena tidak adanya lembaga yang secara khusus mengelola dan menata kembali tanah tersebut.
Baca Juga: RPH Capai 94,7 Persen, Badan Bank Tanah Dapat Penghargaan dari BPK
Sementara itu, persoalan ketiga adalah keterbatasan ketersediaan tanah yang siap dimanfaatkan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk investasi.
Untuk itu, pembentukan Badan Bank Tanah berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan struktural pertanahan, yang selama puluhan tahun belum mampu ditangani secara efektif oleh mekanisme yang ada.
Kehadiran Badan Bank Tanah bukan untuk mengambil alih peran negara dalam menguasai tanah, melainkan untuk memastikan kewenangan negara tersebut dapat dijalankan secara nyata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








