Warga Senang BBT Beri Kepastian Hukum: Dulu Kami Risau, Sekarang Ada Harapan dari Pemerintah

AKURAT.CO Masyarakat penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah (BBT) mengaku merasa lebih tenang dengan hadirnya BBT, yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap lahan.
Soeharto, nelayan asal Kabupaten Penajam Paser Utara, mengatakan dirinya mulai menggarap lahan sejak awal tahun 1990-an bersama masyarakat setempat, setelah merantau ke Penajam Paser Utara pada tahun 1988.
Selama puluhan tahun, dia mengelola lahan perkebunan untuk menanam berbagai komoditas seperti singkong, pisang, dan tanaman produktif lainnya. Namun, sebagian lahan yang digarapnya terdampak pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Bukan Sekadar Penguasaan Aset, Pengelolaan Tanah Harus Beri Manfaat Nyata untuk Rakyat
Melalui mekanisme penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) dan program reforma agraria, dia menerima kompensasi atas tanaman tumbuh yang dimilikinya serta memperoleh lahan pengganti yang telah dilengkapi infrastruktur dan sertifikat hak pakai.
"Tahun 2022 kami mulai mengenal Bank Tanah melalui kegiatan sosialisasi. Kehadiran Bank Tanah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami garap sehingga kami merasa lebih tenang," ujar Soeharto di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, dikutip Rabu (10/6/2026).
Tanah garapannya telah melalui proses pendataan, verifikasi, pengukuran, dan pematokan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Selain itu, masyarakat juga memperoleh berbagai program pemberdayaan berupa pelatihan dan bantuan bibit untuk meningkatkan produktivitas lahan.
Soeharto menegaskan, keberadaan Badan Bank Tanah memberikan perlindungan bagi masyarakat penggarap dari potensi konflik dan praktik mafia tanah.
"Kami merasa lebih tenang karena Bank Tanah melindungi kami dan memberikan kepastian terhadap tanah yang kami kelola," katanya.
Kesaksian serupa disampaikan Soekarno, warga Kampung Cidaung, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia mengaku mulai menggarap lahan bekas perkebunan sejak tahun 2001, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah
Selama lebih dari dua dekade mengelola lahan, Soekarno dan warga lainnya tidak memiliki dokumen kepemilikan maupun surat keterangan tanah. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa khawatir karena tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka usahakan.
Situasi mulai berubah ketika Badan Bank Tanah hadir di wilayah mereka pada akhir tahun 2024 dan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi, survei, serta pendataan masyarakat penggarap.
"Awalnya kami bertanya-tanya tentang Bank Tanah. Namun setelah beberapa kali berdiskusi dan melihat langsung kegiatan yang dilakukan, kami yakin bahwa Bank Tanah hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian atas tanah garapan kami," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








