Warga Senang BBT Beri Kepastian Hukum: Dulu Kami Risau, Sekarang Ada Harapan dari Pemerintah

AKURAT.CO Masyarakat penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah (BBT) mengaku merasa lebih tenang dengan hadirnya BBT, yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap lahan.
Soeharto, nelayan asal Kabupaten Penajam Paser Utara, mengatakan dirinya mulai menggarap lahan sejak awal tahun 1990-an bersama masyarakat setempat, setelah merantau ke Penajam Paser Utara pada tahun 1988.
Selama puluhan tahun, dia mengelola lahan perkebunan untuk menanam berbagai komoditas seperti singkong, pisang, dan tanaman produktif lainnya. Namun, sebagian lahan yang digarapnya terdampak pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Bukan Sekadar Penguasaan Aset, Pengelolaan Tanah Harus Beri Manfaat Nyata untuk Rakyat
Melalui mekanisme penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) dan program reforma agraria, dia menerima kompensasi atas tanaman tumbuh yang dimilikinya serta memperoleh lahan pengganti yang telah dilengkapi infrastruktur dan sertifikat hak pakai.
"Tahun 2022 kami mulai mengenal Bank Tanah melalui kegiatan sosialisasi. Kehadiran Bank Tanah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami garap sehingga kami merasa lebih tenang," ujar Soeharto di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, dikutip Rabu (10/6/2026).
Tanah garapannya telah melalui proses pendataan, verifikasi, pengukuran, dan pematokan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Selain itu, masyarakat juga memperoleh berbagai program pemberdayaan berupa pelatihan dan bantuan bibit untuk meningkatkan produktivitas lahan.
Soeharto menegaskan, keberadaan Badan Bank Tanah memberikan perlindungan bagi masyarakat penggarap dari potensi konflik dan praktik mafia tanah.
"Kami merasa lebih tenang karena Bank Tanah melindungi kami dan memberikan kepastian terhadap tanah yang kami kelola," katanya.
Kesaksian serupa disampaikan Soekarno, warga Kampung Cidaung, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia mengaku mulai menggarap lahan bekas perkebunan sejak tahun 2001, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah
Selama lebih dari dua dekade mengelola lahan, Soekarno dan warga lainnya tidak memiliki dokumen kepemilikan maupun surat keterangan tanah. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa khawatir karena tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka usahakan.
Situasi mulai berubah ketika Badan Bank Tanah hadir di wilayah mereka pada akhir tahun 2024 dan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi, survei, serta pendataan masyarakat penggarap.
"Awalnya kami bertanya-tanya tentang Bank Tanah. Namun setelah beberapa kali berdiskusi dan melihat langsung kegiatan yang dilakukan, kami yakin bahwa Bank Tanah hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian atas tanah garapan kami," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








