Ditanya Soal Kenaikan Pertamax, Menteri HAM: Saya Belum Baca

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, belum memberikan tanggapan terkait kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada Rabu (10/6/2026).
Pigai mengaku belum mengikuti perkembangan informasi tersebut karena baru kembali dari kunjungan kerja di Kupang dan belum sempat memantau pemberitaan maupun media sosial.
"Saya juga tidak tahu. Kalau benar-benar begitu, saya baru dengar sekarang. Hari ini saya belum buka handphone karena baru datang dari Kupang," kata Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Saat kembali ditanya mengenai dampak kenaikan BBM terhadap aspek hak asasi manusia, Pigai menolak memberikan komentar lebih jauh karena belum mempelajari kebijakan tersebut.
"Kenaikan BBM apa saja? Saya belum baca. Kalau belum baca jangan dipaksa," ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026.
Kenaikan terbesar terjadi pada Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 yang sebelumnya belum mengalami penyesuaian harga sejak lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Berdasarkan informasi Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau bertambah Rp3.950 per liter.
Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter atau meningkat Rp4.100 per liter.
Baca Juga: Prabowo Buka Munas HIPMI, Tekankan Nasionalisme sebagai Fondasi Pertumbuhan Ekonomi
Kenaikan tersebut menjadi penyesuaian pertama untuk Pertamax sejak harga minyak global melonjak akibat konflik Israel-Iran pada Februari 2026.
Sebelumnya, sejumlah BBM non-subsidi lainnya telah lebih dulu mengalami kenaikan harga pada April lalu.
Meski demikian, Pertamina masih mempertahankan harga Pertamax Turbo di level Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.
Untuk BBM bersubsidi, pemerintah belum melakukan perubahan harga. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Solar subsidi bertahan di level Rp6.800 per liter.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kebijakan harga energi kerap dikaitkan dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat.
Kenaikan harga BBM berpotensi memengaruhi biaya transportasi dan harga kebutuhan pokok yang berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
Konstitusi mengatur hak warga negara untuk hidup sejahtera sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pramono Gencar Dorong Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
- 2Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 3Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 4Menkeu Purbaya Tidak Diganti, Rupiah dan IHSG Kompak Meroket
- 5Prediksi Skor Senegal vs Arab Saudi 10 Juni 2026, lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Ketua Komisi IV DPR Beri Penghargaan Tim Operasi Pengamanan Taman Nasional Komodo
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di HP dan Laptop Lewat Link Resmi
- 8Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 9Kepala BGN: Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden Hoaks
- 10Jawab Aksi Mahasiswa, Qodari: Prabowo Sudah Hemat Rp300 Triliun dan Perangi Kebocoran APBN










