Akurat Logo

Jakarta Gelap Selama 1 Jam pada 13 Juni, Ini Lokasi yang Terdampak dan Tujuannya

Putri Chandra | 11 Juni 2026, 21:46 WIB
Jakarta Gelap Selama 1 Jam pada 13 Juni, Ini Lokasi yang Terdampak dan Tujuannya
Ilustrasi, pemadaman lampu di Jakarta. (OpenAI)

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar aksi pemadaman lampu di Jakarta selama satu jam pada Sabtu, 13 Juni 2026. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye penghematan energi dan upaya mengurangi emisi karbon dalam rangka menjaga lingkungan. 

Pemadaman akan dilakukan secara serentak di berbagai ruas jalan utama, gedung pemerintahan, kawasan komersial, hingga sejumlah ikon terkenal Jakarta. 

Masyarakat juga diajak untuk ikut berpartisipasi dengan mematikan lampu dan penggunaan listrik yang tidak diperlukan selama periode tersebut.

Baca Juga: Fuad Bawazier: Isu Ganti Menkeu Purbaya Bukan Fakta Tapi Perlawanan terhadap Agenda Pemerintah


Jadwal Pemadaman Lampu di Jakarta 13 Juni 2026

Menurut informasi dari akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kegiatan pemadaman lampu akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026. 

Aksi ini berlangsung selama satu jam, yaitu mulai pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Masyarakat diimbau untuk ikut berpartisipasi dengan mematikan lampu dan penggunaan listrik yang tidak diperlukan selama periode tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menghemat energi sekaligus mengurangi emisi karbon. 

Baca Juga: Kenapa Wajah Terlihat Kusam Meski Rajin Mencuci Muka? Ini Penyebabnya

Meski hanya berlangsung selama 60 menit, langkah sederhana ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.


Lokasi Pemadaman Lampu di Jakarta

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemadaman tidak hanya berlaku untuk gedung pemerintahan, tetapi juga melibatkan sejumlah bangunan swasta dan fasilitas komersial. 

Namun, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik tetap beroperasi normal dan tidak termasuk dalam program pemadaman.

Program tersebut akan dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah administrasi Jakarta, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. 

Selain gedung milik Pemprov DKI Jakarta, sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, restoran, apartemen, serta gedung perkantoran swasta.


Wilayah dan Ruas Jalan yang Mengikuti Pemadaman Lampu 1 Jam

Jakarta Pusat

  • Jalan Sudirman, mulai dari kawasan Dukuh Atas hingga Gedung Sampoerna Strategic.

  • Jalan MH Thamrin.

  • Kawasan Medan Merdeka, termasuk Medan Merdeka Utara di sekitar Istana Presiden.

  • Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Asia Afrika.

  • Halaman Balai Kota DKI Jakarta.

  • Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Jakarta Utara

  • Jalan Yos Sudarso.

  • Jalan Perintis Kemerdekaan.

  • Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Jakarta Timur

  • Jalan Dr. Sumarno.

  • Jalan Perintis Kemerdekaan.

  • Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

  • Jakarta Barat

  • Beberapa titik yang akan dipadamkan meliputi:

  • Jalan Daan Mogot.

  • Jalan Kembangan Raya di depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

  • Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Jakarta Selatan

  • Jalan Prapanca Raya.

  • Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Asia Afrika.

  • Jalan Sudirman dari Gedung Sampoerna Strategic hingga Patung Pemuda.

  • Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.

  • Jalan HR Rasuna Said.

  • Ikon Jakarta yang Ikut Dipadamkan

Tidak hanya ruas jalan dan gedung pemerintahan, sejumlah landmark atau ikon terkenal Jakarta juga akan mematikan pencahayaannya selama satu jam.

Langkah ini dilakukan sebagai simbol dukungan terhadap upaya penghematan energi dan pengurangan emisi karbon.

Beberapa ikon Jakarta yang akan ikut dipadamkan antara lain:

  • Gedung Balai Kota DKI Jakarta

  • Monumen Nasional (Monas)

  • Patung Arjuna Wiwaha

  • Bundaran Hotel Indonesia

  • Patung Pemuda

  • Patung Pahlawan

  • Patung Jenderal Sudirman


FAQ

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.