Akurat Logo

Insentif SPPG Bakal Disesuaikan Jumlah Penerima Manfaat, Komisi IX DPR: Lebih Adil dan Efisien

Putri Dinda Permata Sari | 16 Juni 2026, 20:45 WIB
Insentif SPPG Bakal Disesuaikan Jumlah Penerima Manfaat, Komisi IX DPR: Lebih Adil dan Efisien
Petugas SPPG sedang membawa MBG.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sehingga insentif tak lagi Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat.

Skema tersebut akan dievaluasi, seiring penataan ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan refocusing penerima manfaat yang tengah dilakukan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendukung rencana tersebut. Menurutnya, pemberian insentif yang selama ini dipukul rata perlu disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.

Baca Juga: BGN Siapkan Skema Baru Insentif SPPG, Tak Lagi Flat Rp6 Juta

"Kami setuju dengan rencana BGN untuk merubah skema insentif Rp6 juta tiap hari menjadi disesuaikan dengan berapa jumlah penerima manfaat yang diberikan oleh setiap SPPG," kata Yahya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (16/6/2026).

Dia menilai, skema baru tersebut akan lebih adil karena mempertimbangkan beban kerja setiap dapur MBG yang berbeda-beda. "Kalau penerima manfaatnya 2000 berarti 2000 dikali 2000 sama dengan Rp4 juta setiap hari," ujarnya.

Dia menilai, perubahan formula insentif tersebut dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG yang saat ini tengah dilakukan BGN.

"Selain meningkatkan efisiensi anggaran, kebijakan itu juga diharapkan membuat distribusi insentif lebih proporsional sesuai jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan perubahan skema insentif akan dilakukan setelah proses penataan ulang penerima manfaat atau refocusing program MBG selesai dilakukan.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyasar penerima manfaat, tetapi juga sistem insentif yang selama ini diterapkan kepada pengelola SPPG.

Baca Juga: Stop 6.877 SPPG di Luar Perencanaan, Pemerintah Hemat Rp12 Triliun

"Iya, iya, nanti itu termasuk. Setelah data penerima manfaat itu fix, ya kami harapkan nanti insentifnya enggak flat Rp6 juta semua. Kan tadinya itu diubahlah oleh yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta. Kan yang dulu begitu," kata Agustina kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Data riil penerima manfaat di setiap SPPG akan menjadi dasar penataan ulang program. Jika ditemukan jumlah penerima yang relatif kecil di suatu wilayah, BGN tidak menutup kemungkinan melakukan penggabungan sejumlah SPPG agar pengelolaannya lebih efisien.

"Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut, misalnya ya, kan itu dampaknya nanti penataan ulang kan akan begitu. Mungkin kita akan gabungkan bisa jadi ya, bisa jadi 'oh karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini' dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.