Akurat Logo

Pigai Bantah MBG Langgar HAM: Program yang Masih Berjalan Harus Dievaluasi, Bukan Diadili

Ayu Rachmaningtyas | 17 Juni 2026, 20:39 WIB
Pigai Bantah MBG Langgar HAM: Program yang Masih Berjalan Harus Dievaluasi, Bukan Diadili
Menteri HAM, Natalius Pigai.

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Pigai, program yang masih berada dalam tahap pelaksanaan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Pigai, dalam perspektif HAM internasional, program pembangunan yang masih berjalan harus dipandang sebagai proses pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, apabila ditemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya, hal tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, bukan langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM.

“Dalam standar internasional HAM, sesuatu yang masih dalam proses pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak bisa langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM. Yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaannya,” kata Pigai usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap tahapan pelaksanaan program memang harus dievaluasi apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan.

Namun, penilaian terkait pelanggaran HAM baru dapat dilakukan setelah program atau pembangunan tersebut selesai dilaksanakan.

Menurutnya, apabila ditemukan kesalahan manajemen, pelanggaran hukum, atau tata kelola yang tidak tepat dalam pelaksanaan MBG, maka persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau pidana, bukan pelanggaran HAM.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima

“Kalau ada kesalahan manajemen, ada pelanggaran hukum, atau aspek pidana, itu harus dievaluasi dan diperbaiki. Tetapi jangan langsung disebut pelanggaran HAM,” ujarnya.

Pigai mengibaratkan program MBG seperti pembangunan sebuah gedung yang masih berlangsung.

Selama proses pembangunan berjalan, yang dilakukan adalah pengawasan dan evaluasi terhadap setiap tahap pekerjaan.

“Misalnya kita membangun gedung. Selama gedung itu belum selesai, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap prosesnya. Setelah selesai barulah bisa dinilai secara menyeluruh,” katanya.

Karena itu, Pigai menilai evaluasi terhadap pelaksanaan MBG merupakan langkah penting untuk memastikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat berjalan lebih baik dan mencapai target yang telah ditetapkan.

“Program Makan Bergizi Gratis ini masih dalam proses. Evaluasi tentu penting untuk memperkuat pelaksanaan dan memastikan program mencapai hasil yang maksimal,” ujarnya.

Pigai juga mengkritik cara pandang Komnas HAM yang menurutnya kurang tepat dalam menilai pelaksanaan program MBG.

“Makanya saya bilang Komnas HAM itu tidak memahami prinsip HAM secara utuh. Banyak yang tidak memahami karena berasal dari latar belakang aktivis, bukan dari disiplin HAM,” tegasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut hasil pemantauan awal menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam implementasi program tersebut.

“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli.

Baca Juga: PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar di 2027, Perkuat Pemberantasan Judi Online dan TPPU

Salah satu temuan yang disoroti Komnas HAM adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi membuat program tidak tepat sasaran.

Menurut Komnas HAM, pelaksanaan MBG secara serentak kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan perlu dievaluasi agar manfaat program lebih efektif dan tepat sasaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.