Pigai: Pengaturan Lokasi Demo Tidak Melanggar HAM

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum tanpa melanggar hak masyarakat.
Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan Prinsip Siracusa atau seperangkat pedoman hukum internasional yang mengatur batasan, pengecualian, dan pengurangan (derogasi) terhadap pelaksanaan HAM yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi pembatasan lokasi demonstrasi yang sempat terjadi dalam aksi mahasiswa beberapa hari lalu. Saat itu, massa aksi tidak diperbolehkan berunjuk rasa di Bundaran HI dan diarahkan ke lokasi lain.
Menurut Pigai, pemerintah dapat mengatur tempat pelaksanaan demonstrasi, terutama di kawasan yang dinilai strategis atau menjadi jalur utama aktivitas masyarakat.
“Oh iya, pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa mengatur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh digunakan, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, itu bisa. Namanya juga pengaturan,” kata Pigai usai ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut tidak membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, Pigai menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk pengaturan, bukan pelarangan.
“Tidak ada. Itu namanya pengaturan. Misalnya, tidak usah demo di Bundaran HI tetapi demo di Lapangan Banteng. Itu boleh dan sesuai aturan. Namanya pengaturan,” ujarnya.
Menurut Pigai, pengalihan lokasi demonstrasi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.
“Prinsip Sirakusa. Bisa,” tegasnya.
Baca Juga: PKS Dukung Percepatan RUU Perkoperasian, Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pigai menilai esensi dari kebebasan menyampaikan pendapat tetap terjaga selama negara masih menyediakan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 4Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Portugal vs RD Kongo: Misi Terakhir Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Lebih Diunggulkan
- 9Ketua KPK Soal Bobby Adhityo Rizaldi: Penyidik Pasti Lakukan Pendalaman
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR









