Pigai: Pengaturan Lokasi Demo Tidak Melanggar HAM

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum tanpa melanggar hak masyarakat.
Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan Prinsip Siracusa atau seperangkat pedoman hukum internasional yang mengatur batasan, pengecualian, dan pengurangan (derogasi) terhadap pelaksanaan HAM yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi pembatasan lokasi demonstrasi yang sempat terjadi dalam aksi mahasiswa beberapa hari lalu. Saat itu, massa aksi tidak diperbolehkan berunjuk rasa di Bundaran HI dan diarahkan ke lokasi lain.
Menurut Pigai, pemerintah dapat mengatur tempat pelaksanaan demonstrasi, terutama di kawasan yang dinilai strategis atau menjadi jalur utama aktivitas masyarakat.
“Oh iya, pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa mengatur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh digunakan, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, itu bisa. Namanya juga pengaturan,” kata Pigai usai ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut tidak membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, Pigai menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk pengaturan, bukan pelarangan.
“Tidak ada. Itu namanya pengaturan. Misalnya, tidak usah demo di Bundaran HI tetapi demo di Lapangan Banteng. Itu boleh dan sesuai aturan. Namanya pengaturan,” ujarnya.
Menurut Pigai, pengalihan lokasi demonstrasi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.
“Prinsip Sirakusa. Bisa,” tegasnya.
Baca Juga: PKS Dukung Percepatan RUU Perkoperasian, Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pigai menilai esensi dari kebebasan menyampaikan pendapat tetap terjaga selama negara masih menyediakan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









