Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

Putri Dinda Permata Sari | 18 Juni 2026, 18:18 WIB
RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam rapat bersama para ahli membahas RUU Perampasan Aset. (YouTube DPR RI)

AKURAT.CO Pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum (APH), dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset. Kejelasan mekanisme tersebut penting agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.

Penelusuran aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu, regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset-aset tersebut dapat diambil alih atau dirampas oleh negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai aparat penegak hukum selama ini telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa aset tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan.

Baca Juga: Misbakhun Pertanyakan Legalitas Aset Rp14.600 Triliun di LKPP

"Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?" ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Legislator Partai Golkar itu mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Karena itu, dia menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset, termasuk sejauh mana hasil penelusuran tersebut dapat diketahui publik serta dikaitkan dengan kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

"Nah, penelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga. Di sinilah mungkin salah satu klausulnya perlu sama-sama mengidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penyelusuran aset ini diketahui oleh publik," katanya.

Baca Juga: KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pastikan Uang Korupsi Kembali ke Negara

Rikwanto juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Menurutnya, tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, melainkan harus diawali dengan bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas.

Selain proses penelusuran dan pembuktian, dia turut menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara. Dia mengingatkan, aset bernilai besar seperti perkebunan atau pertambangan memerlukan tata kelola yang baik agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.

"Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.