Program Perumahan Rakyat Bakal Berjalan Baik dengan Dukungan Semua Pihak

AKURAT.CO Pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian masyarakat dapat dilakukan pemerintah. Sepanjang didasarkan pada kepastian hukum, transparansi, serta komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait.
Menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, apabila lahan yang dipersiapkan untuk program perumahan rakyat telah memiliki status hukum jelas sebagai aset negara, pemerintah memiliki kewenangan untuk menggunakannya demi kepentingan publik. Termasuk penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
"Kalau tanah itu milik pemerintah, maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan itu dan menjadikannya perumahan rakyat," kata Trubus, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Namun demikian, dia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut perlu mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas lahan dimaksud.
"Tinggal bagaimana pemerintah berkomunikasi dengan pihak terkait, atau memberikan kompensasi atas tanah yang diambil alih dan disengketakan tersebut," ujar Trubus.
Baca Juga: Bukan Sekadar Beras, Bantuan Tzu Chi ASG Bantu Warga Teluknaga Atur Kebutuhan Rumah Tangga
Menurut Trubus, berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan proyek kepentingan publik perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Agar tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Dia juga menilai penting bagi pejabat negara untuk menyampaikan kebijakan secara edukatif, guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya kesalahpahaman.
"Pesannya, harus memiliki kebijaksanaan yang baik, berpegang pada aturan yang transparan, serta memberikan keteladanan sebagai pejabat negara dengan menyampaikan komunikasi yang edukatif," jelasnya.
Selain itu, Trubus berharap ruang dialog tetap dibuka sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
"Menjunjung tinggi public civility atau kesantunan publik dengan merespons setiap kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Kebut Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Tambah BSPS hingga Petakan Karakteristik Wilayah
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa lahan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dipersiapkan untuk pembangunan rumah merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian bagi MBR.
Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BUMN dan PT KAI, untuk memastikan status lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, program perumahan rakyat diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 8Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 9Gibran Instruksikan Menteri Bergerak Cepat Jawab Keluhan Petani dan Nelayan Gorontalo
- 10Produk Cokelatnya Mendunia, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan







