Program Perumahan Rakyat Bakal Berjalan Lancar Asalkan Pemerintah Berkomunikasi dengan Baik

AKURAT.CO Pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian masyarakat dapat dilakukan pemerintah. Sepanjang didasarkan pada kepastian hukum, transparansi, serta komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait.
Menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, apabila lahan yang dipersiapkan untuk program perumahan rakyat telah memiliki status hukum jelas sebagai aset negara, pemerintah memiliki kewenangan untuk menggunakannya demi kepentingan publik. Termasuk penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
"Kalau tanah itu milik pemerintah, maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan itu dan menjadikannya perumahan rakyat," kata Trubus, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Namun demikian, dia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut perlu mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas lahan dimaksud.
"Tinggal bagaimana pemerintah berkomunikasi dengan pihak terkait, atau memberikan kompensasi atas tanah yang diambil alih dan disengketakan tersebut," ujar Trubus.
Baca Juga: Bukan Sekadar Beras, Bantuan Tzu Chi ASG Bantu Warga Teluknaga Atur Kebutuhan Rumah Tangga
Menurut Trubus, berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan proyek kepentingan publik perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Agar tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Dia juga menilai penting bagi pejabat negara untuk menyampaikan kebijakan secara edukatif, guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya kesalahpahaman.
"Pesannya, harus memiliki kebijaksanaan yang baik, berpegang pada aturan yang transparan, serta memberikan keteladanan sebagai pejabat negara dengan menyampaikan komunikasi yang edukatif," jelasnya.
Selain itu, Trubus berharap ruang dialog tetap dibuka sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
"Menjunjung tinggi public civility atau kesantunan publik dengan merespons setiap kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Kebut Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Tambah BSPS hingga Petakan Karakteristik Wilayah
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa lahan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dipersiapkan untuk pembangunan rumah merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian bagi MBR.
Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BUMN dan PT KAI, untuk memastikan status lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, program perumahan rakyat diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







