Akurat Logo

Kementerian HAM Perluas RANHAM Generasi VI Jadi 9 Pilar, Fokus Atasi Kebijakan Diskriminatif

Ayu Rachmaningtyas | 24 Juni 2026, 07:50 WIB
Kementerian HAM Perluas RANHAM Generasi VI Jadi 9 Pilar, Fokus Atasi Kebijakan Diskriminatif
Plt. Dirjen Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menyebut Indonesia harus menindaklanjuti berbagai rekomendas konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi. Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Kementerian HAM memperluas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi VI periode 2026-2030 dari empat sasaran strategis menjadi sembilan pilar utama. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, mengatakan, perluasan dimaksudkan guna menjawab berbagai rekomendasi internasional hasil evaluasi pelaksanaan RANHAM sebelumnya, serta persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Kendati demikian, empat sasaran strategis yang selama ini menjadi fokus tetap dipertahankan, namun diperluas menjadi sembilan pilar.

“Kita pertahankan di dalam RANHAM generasi keenam. Tetapi kita tidak terbatas untuk empat sasaran strategi tersebut tetapi masih ada sasaran strategi lainnya yang saat ini untuk generasi keenam kita sebutnya pilar. Jadi ada sembilan pilar utama yang menjadi sasaran strategi di dalam RANHAM generasi keenam” kata Sofia saat menghadiri Forum Penyusunan Kajian HAM dan Pembangunan, di Jakarta, Selasa (26/6/2026).

Menurutnya, Indonesia harus menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari delapan konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi, sehingga perlu dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Willy Aditya: Kementerian HAM Perlu Fokus Program, Bukan Bangun Kantor

“Kenapa hal ini kita kembangkan? Karena kita melihat juga ada delapan konvensi yang telah diratifikasi Indonesia yang memang menjadi tugas pemerintah Indonesia untuk menjawab rekomendasi yang diberikan di dalam sidang tersebut. Sehingga kita mengklasifikasikan menjadi 9 pilar karena salah satunya terkait dengan analisis kebijakan,” ujar Sofia.

Ia menjelaskan, salah satu pilar baru yang menjadi perhatian utama dalam RANHAM Generasi VI adalah penghapusan kebijakan diskriminatif. Sofia menyebut isu tersebut terus menjadi sorotan dalam berbagai forum internasional yang diikuti Indonesia.

RANHAM Generasi VI tetap berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten dan kota dalam menyusun, melaksanakan, serta mengevaluasi aksi HAM. Namun, aksi yang dimasukkan dalam RANHAM bukanlah program rutin, melainkan langkah khusus untuk menyelesaikan persoalan HAM yang belum tertangani.

“Dalam ranham ini kita coba tuangkan aksi-aksi yang bukan menjadi tugas rutin dari Kementerian Lembaga. Kita memang menyasar kepada Kementerian Lembaga itu untuk tidak menuangkan aksi-aksi yang kita anggap memang menjadi hasil evaluasi ranham sebelumnya maupun masukkan dari masyarakat sipil,” jelas Sofia.

Dalam hal ini, RANHAM Generasi VI juga dirancang untuk memperkuat implementasi komitmen HAM internasional, memperkuat pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM), serta memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Kementerian HAM Dorong Revisi UU HAM, Soroti Hak Digital hingga Perlindungan Data Pribadi

Selain memperluas cakupan sasaran, pemerintah juga mendorong pendekatan berbasis dampak agar hasil pelaksanaan RANHAM dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Evaluasi terhadap pelaksanaan aksi HAM akan dilakukan secara berkala setiap empat bulan melalui sistem pelaporan digital yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta kantor wilayah Kementerian HAM.

“Jadi, memang harapannya dengan adanya ranham bagaimana aspek-aspek ham yang selama ini belum terpenuhi dengan sebaik-baiknya diharapkan oleh masyarakat Indonesia bisa terjembatani dengan adanya P5 HAM tersebut,” tandasnya.

Sofia menjelaskan, sembilan pilar dalam RANHAM Generasi VI mencakup analisis kebijakan dan penghapusan diskriminasi, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, perlindungan pekerja migran, pencegahan penyiksaan, serta penghapusan diskriminasi berbasis agama, ras, etnis dan kelompok lainnya.

Menurut Sofia, sejumlah isu yang menjadi fokus dalam RANHAM Generasi VI antara lain pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan masyarakat adat, perlindungan media, akses pendidikan inklusif, ketahanan pangan bergizi, layanan kesehatan di wilayah terpencil, pengawasan lembaga penitipan anak, perlindungan anak di ruang digital, penghapusan perkawinan dini, peningkatan partisipasi perempuan, penghapusan pasung, hingga perlindungan pekerja migran.

Ia menegaskan keberhasilan pelaksanaan RANHAM tidak dapat dilakukan oleh Kementerian HAM semata, melainkan membutuhkan kolaborasi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil untuk memastikan target yang ditetapkan dapat tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 Lengkap, Ini Jadwal Resmi dan Tips Lolos ASN

“Jadi, kita harapkan di generasi keenam ini, mulai dari perencanaan itu sudah memperhatikan basis hak asasi manusia,, baik di level kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.