Akurat Logo

Kementerian HAM Dorong Revisi UU HAM, Soroti Hak Digital hingga Perlindungan Data Pribadi

Ayu Rachmaningtyas | 25 Mei 2026, 23:30 WIB
Kementerian HAM Dorong Revisi UU HAM, Soroti Hak Digital hingga Perlindungan Data Pribadi
Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Kantor Kementerian HAM, Senin (25/5/2026).

AKURAT.CO Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendesak dilakukan karena dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan zaman, terutama terkait hak digital, perlindungan data pribadi, hingga penguatan kelembagaan HAM nasional.

Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan, perubahan sosial dan global membuat UU HAM yang telah berusia lebih dari dua dekade tidak lagi memadai untuk menampung berbagai perkembangan baru.

Menurutnya, terdapat dua faktor utama yang menjadi alasan revisi UU HAM perlu segera dilakukan. Pertama, perkembangan norma hak asasi manusia yang terus meluas seiring perubahan global.

“Undang-undang ini masih terpaku pada norma tradisional hak asasi manusia, yaitu civil and political rights serta hak ekonomi, sosial, dan budaya,” kata Ifdhal dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Kantor Kementerian HAM, Senin (25/5/2026).

Ia mencontohkan sejumlah isu baru yang belum diatur secara memadai dalam UU HAM saat ini, seperti hak atas pembangunan, mekanisme rekonsiliasi konflik sosial, hingga perlindungan HAM di ruang digital.

“Hak asasi manusia itu tidak hanya terjadi di dunia nyata seperti ini, tetapi juga terjadi di dunia maya,” ujarnya.

Ifdhal juga menyoroti pentingnya pengaturan hak untuk menghapus data pribadi atau right to be forgotten dalam revisi UU HAM. Menurutnya, data digital seseorang dapat terus muncul di internet dan berpotensi merugikan di masa depan.

“Data-data seseorang yang muncul tahun ini misalnya, masih bisa muncul di Google lima tahun mendatang,” katanya.

Selain perkembangan norma HAM, faktor kedua ialah perlunya penguatan dan penegasan posisi berbagai lembaga HAM nonstruktural, seperti Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, hingga lembaga masyarakat adat yang akan dibentuk.

Baca Juga: HRWG Usul Tenaga Ahli Independen Masuk Revisi UU HAM untuk Perkuat Komnas HAM

“Kehadiran berbagai lembaga ini perlu ada jembatan komunikasi di antara mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah Tardi, mengatakan perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan HAM saat ini.

Ia menjelaskan, Sidang Umum PBB telah menegaskan bahwa hak asasi manusia yang berlaku di dunia nyata juga harus diberlakukan di ruang digital.

Menurut Siti Aminah, revisi UU HAM juga akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Salah satunya melalui penguatan kelembagaan seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas di dalam UU HAM.

Ia juga menegaskan revisi aturan tersebut akan memperkuat posisi rekomendasi Komnas HAM agar bersifat mengikat bagi pemerintah.

“Sebelumnya rekomendasi Komnas HAM itu tidak mengikat. Dengan revisi ini, rekomendasi tersebut akan memiliki kekuatan lebih kuat,” tegasnya.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Pendampingan dan Konsultasi Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian HAM, Feri Kusuma, menambahkan revisi UU HAM juga dilakukan untuk menyesuaikan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia sejak reformasi 1998.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi dua kovenan internasional penting, yakni Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU Nomor 11 dan 12 Tahun 2005.

“Hampir semua norma hak asasi manusia itu sudah kita rumuskan lebih baik di dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Feri mengatakan revisi UU HAM juga akan memperkuat kelembagaan nasional HAM, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas.

“Nah hari ini kita masukkan di dalam revisi undang-undang hak asasi manusia ini. Jadi kita perkuat keberadaannya,” katanya.

Selain itu, revisi UU HAM juga akan memuat aturan khusus mengenai perlindungan pembela HAM yang selama ini belum memiliki dasar hukum kuat.

“Para pembela HAM, apa pun profesi dan latar belakangnya, yang bekerja dengan baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tutur Feri.

Baca Juga: Megawati Tegaskan Dukungan untuk Palestina Saat Terima Dubes Alsattari di Menteng

Ia menegaskan revisi UU HAM diharapkan menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan HAM menuju visi Indonesia Emas.

“Kalau kita ingin menuju Indonesia Emas, maka perangkat pertama yang harus dipersiapkan adalah peradaban manusianya,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.