Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik

AKURAT.CO Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengatakan bahwa Badan Bank Tanah yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, merupakan implementasi dari pasal 125 UU Cipta Kerja.
Di mana Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Badan Bank Tanah sebagai Lembaga non-profit tidak bertujuan mencari keuntungan, kendati menerima pendapatan atas tarif layanan pemanfaatan tanah hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Pendapatan tersebut digunakan untuk pengelolaan tanah demi pelbagai kepentingan.
Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah
"Pendapatan yang diperoleh juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Badan Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus menerus," kata Oce dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi usai sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kamis (25/6/2026).
Secara konseptual, Badan Bank Tanah memiliki kriteria-kriteria sebagai badan hukum publik, mulai dari perspektif pembentukannya (dasar hukum), organisasinya, kewenangannya, modal dan kekayaannya, serta pertanggung jawabannya.
"Badan Bank Tanah melakukan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari HMN, yang melakukan pengelolaan tanah untuk berbagai tujuan kepentingan publik untuk menciptakan ekonomi berkeadilan," ujarnya.
Dalam sidang pleno terpisah, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan Djalil, turut menjelaskan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan untuk menjembatani kebutuhan antara kebijakan pertanahan dan implementasinya di lapangan.
Menurutnya, Badan Bank Tanah dibentuk sebagai lembaga yang bersifat sui generis atau hibrida untuk menjalankan kewenangan operasional atas Hak Pengelolaan (HPL) yang merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara.
Kehadiran lembaga tersebut dimaksudkan untuk memastikan tanah negara dapat dikelola secara lebih efektif, dalam mendukung reforma agraria dan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: RPH Capai 94,7 Persen, Badan Bank Tanah Dapat Penghargaan dari BPK
"Bank Tanah tidak menguasai tanah untuk dirinya sendiri. Bank Tanah menguasai tanah untuk digunakan bagi kepentingan yang lebih besar, termasuk bagaimana tanah tersebut dapat didistribusikan kepada rakyat sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap tanah," ujar Sofyan.
Pernyataan Sofyan Djalil sejalan dengan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.
Hingga kuartal I-2026, aset persediaan Badan Bank Tanah mencapai 34.806 hektare (ha). Dari total aset persediaan tersebut, seluas 11.823 ha atau 33,9 persen dari luasan lahan dialokasikan untuk reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, untuk kepentingan umum dan pemerintah seluas 1.184 ha, untuk pemanfaatan HPL seluas 1.947 ha, dan alokasi cadangan tanah seluas 19.852 ha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








