Akurat Logo

Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik

Siti Nur Azzura | 25 Juni 2026, 08:03 WIB
Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik
Potret lahan yang menjadi HPL Badan Bank Tanah.

AKURAT.CO Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengatakan bahwa Badan Bank Tanah yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, merupakan implementasi dari pasal 125 UU Cipta Kerja.

Di mana Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan Bank Tanah sebagai Lembaga non-profit tidak bertujuan mencari keuntungan, kendati menerima pendapatan atas tarif layanan pemanfaatan tanah hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Pendapatan tersebut digunakan untuk pengelolaan tanah demi pelbagai kepentingan.

Baca Juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Terima Legalitas Lahan dari Badan Bank Tanah

"Pendapatan yang diperoleh juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Badan Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus menerus," kata Oce dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi usai sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kamis (25/6/2026).

Secara konseptual, Badan Bank Tanah memiliki kriteria-kriteria sebagai badan hukum publik, mulai dari perspektif pembentukannya (dasar hukum), organisasinya, kewenangannya, modal dan kekayaannya, serta pertanggung jawabannya.

"Badan Bank Tanah melakukan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari HMN, yang melakukan pengelolaan tanah untuk berbagai tujuan kepentingan publik untuk menciptakan ekonomi berkeadilan," ujarnya.

Dalam sidang pleno terpisah, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan Djalil, turut menjelaskan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan untuk menjembatani kebutuhan antara kebijakan pertanahan dan implementasinya di lapangan.

Menurutnya, Badan Bank Tanah dibentuk sebagai lembaga yang bersifat sui generis atau hibrida untuk menjalankan kewenangan operasional atas Hak Pengelolaan (HPL) yang merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara.

Kehadiran lembaga tersebut dimaksudkan untuk memastikan tanah negara dapat dikelola secara lebih efektif, dalam mendukung reforma agraria dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: RPH Capai 94,7 Persen, Badan Bank Tanah Dapat Penghargaan dari BPK

"Bank Tanah tidak menguasai tanah untuk dirinya sendiri. Bank Tanah menguasai tanah untuk digunakan bagi kepentingan yang lebih besar, termasuk bagaimana tanah tersebut dapat didistribusikan kepada rakyat sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap tanah," ujar Sofyan.

Pernyataan Sofyan Djalil sejalan dengan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.

Hingga kuartal I-2026, aset persediaan Badan Bank Tanah mencapai 34.806 hektare (ha). Dari total aset persediaan tersebut, seluas 11.823 ha atau 33,9 persen dari luasan lahan dialokasikan untuk reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, untuk kepentingan umum dan pemerintah seluas 1.184 ha, untuk pemanfaatan HPL seluas 1.947 ha, dan alokasi cadangan tanah seluas 19.852 ha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.