Akurat Logo

Kasus Rio Damar Soal Gay Parenting, Indonesia Harus Punya Regulasi Lebih Tegas Berantas Propaganda LGBT

Ayu Rachmaningtyas | 29 Juni 2026, 19:41 WIB
Kasus Rio Damar Soal Gay Parenting, Indonesia Harus Punya Regulasi Lebih Tegas Berantas Propaganda LGBT
Rio Damar menyunting foto keluarga milik orang lain (pasangan suami istri) tanpa izin untuk mengkampanyekan narasi gay parenting.

AKURAT.CO Kasus Rio Damar yang menggunakan dan menyunting foto keluarga milik orang lain (pasangan suami istri) tanpa izin untuk mengkampanyekan narasi gay parenting di media sosial Threads, menuai kecaman dari banyak pihak.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa negara perlu segera memiliki regulasi yang lebih tegas, terkait kampanye dan propaganda LGBT. Polemik tersebut dinilai sebagai fenomena gunung es yang tidak boleh diabaikan oleh negara.

"Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Mengapa LGBT Dilarang oleh Islam? Ini Sejumlah Alasannya

Pihaknya mendorong agar kasus ini dapat segera di proses secara hukum. Sebab, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan setiap dugaan penyalahgunaan identitas anak di ruang digital tidak boleh dibiarkan.

Selain dugaan pencatutan foto, Rio Damar juga menuai sorotan setelah unggahannya di media sosial Threads yang dinilai menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual.

"Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut, sekaligus kepada masyarakat yang dirugikan oleh narasi yang menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual," jelasnya.

Jika penggunaan foto tanpa persetujuan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan hak anak. Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini publik.

"Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik," ujarnya.

Baca Juga: Parlemen Ghana Setujui Aturan yang Wajibkan Warga Laporkan Individu LGBTQ

Prinsip hak asasi manusia harus diterapkan secara konsisten kepada semua pihak tanpa diskriminasi. Menurutnya, Damar semestinya juga menghormati hak kelompok lain dan tidak menerapkan standar ganda dalam memperjuangkan prinsip anti-diskriminasi.

Da menegaskan, hak asasi manusia harus berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang identitas maupun orientasi seksual.

"Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.