Akurat Logo

Komisi II DPR Siapkan Dua Skenario Harmonisasi UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP Baru

Okto Rizki Alpino | 29 Juni 2026, 22:53 WIB
Komisi II DPR Siapkan Dua Skenario Harmonisasi UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan dua skenario untuk mengharmonisasi ketentuan tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP yang baru.

"Harmonisasi dapat dilakukan melalui Peraturan Bawaslu atau cukup merujuk langsung pada ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," kata Rifqi dalam diskusi Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut disiapkan untuk memastikan penegakan hukum pemilu tetap berjalan efektif meski revisi UU Pemilu belum rampung. Dia menyampaikan, skenario pertama ditempuh apabila revisi UU Pemilu belum selesai.

Baca Juga: DIM RUU Pemilu Masih Disiapkan, DPR Dahulukan Penanganan PHK dan Krisis Ekonomi

"Kalau kita sebetulnya mau mempermudah kerja kita, kita tidak perlu melahirkan produk hukum yang baru. Cukup rujuk saja pada hukum baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujarnya.

Perubahan paling mendasar dalam harmonisasi tersebut menyangkut mekanisme pembuktian dan sanksi pidana. Dia menilai, sistem alat bukti dalam KUHP baru lebih fleksibel sehingga memudahkan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dalam membuktikan tindak pidana pemilu.

"Proses pembuktian melalui alat-alat bukti justru menguntungkan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu karena alat buktinya jauh lebih mudah dan lebih fleksibel," katanya.

Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Rifqinizamy juga memastikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Komisi II DPR RI kini menyusun naskah akademik dan draf RUU dengan melibatkan lebih dari 30 pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pakar kepemiluan, organisasi kepemiluan, hingga organisasi masyarakat sipil.

Menurut dia, pelibatan berbagai pihak dilakukan agar revisi UU Pemilu tidak hanya memenuhi prosedur legislasi, tetapi juga menghasilkan substansi yang menjawab persoalan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Safari Politik Jokowi Salah Satu Upaya Memperkuat PSI Hadapi Pemilu 2029

"Kami berharap ada meaningful participation sehingga revisi Undang-Undang Pemilu ke depan tidak sekadar memenuhi asas prosedural, tetapi juga masuk kepada asas substantif," ucapnya.

Komisi II DPR juga telah menyusun sekitar 28 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2024 dan 21 putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Seluruh DIM tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR sebagai bahan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Selain harmonisasi regulasi, Rifqinizamy menilai Indonesia perlu membangun electoral justice system atau sistem peradilan pemilu yang terintegrasi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.