Akurat Logo

Wamenkum: Penanganan Pidana Pemilu Berubah Lewat UU Penyesuaian Pidana

Okto Rizki Alpino | 29 Juni 2026, 23:24 WIB
Wamenkum: Penanganan Pidana Pemilu Berubah Lewat UU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan perubahan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu tidak dilakukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, melainkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Regulasi tersebut mengubah seluruh ketentuan pidana dalam Pasal 488 hingga Pasal 553 UU Pemilu agar selaras dengan sistem pemidanaan nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Judulnya adalah kebaruan penanganan tindak pidana pemilu dalam KUHP dan KUHAP. Padahal perubahannya itu bukan di KUHP. Saya tidak tahu Bapak-Ibu sudah baca Undang-Undang Penyesuaian Pidana belum. Bacanya di situ. UU Penyesuaian Pidana itu mengubah Pasal 488 sampai 553 Undang-Undang Pemilu. Jadi bukan pada KUHP," kata Eddy Hiariej di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Komisi II DPR Siapkan Dua Skenario Harmonisasi UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP Baru

Dia mengatakan, masih banyak aparat penegak hukum yang hanya berfokus membaca KUHP baru tanpa mempelajari UU Penyesuaian Pidana. Padahal, kedua regulasi tersebut tidak dapat dipisahkan karena UU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP baru.

"Saya selalu mengatakan kepada teman-teman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim, membaca KUHP itu harus satu buku dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang Penyesuaian Pidana adalah amanat Pasal 613 KUHP yang baru," ujarnya.

UU Penyesuaian Pidana hanya memuat sembilan pasal, tetapi memiliki lampiran yang mencapai hampir 200 halaman. Sebagian besar isi regulasi tersebut merupakan penyesuaian ketentuan pidana di berbagai undang-undang, termasuk UU Pemilu.

Menurut dia, perubahan paling mendasar dalam aturan pidana pemilu adalah penghapusan pidana kurungan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.

"Yang diubah sudah barang tentu adalah ketentuan pidana, karena KUHP baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Jadi semua pidana kurungan itu dikonversi dengan pidana denda," tegasnya.

Selain menghapus pidana kurungan, pemerintah juga mengubah sistem pengenaan denda. Jika sebelumnya besaran denda dicantumkan dalam nominal tertentu, kini seluruh ancaman denda menggunakan kategori sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Baca Juga: DIM RUU Pemilu Masih Disiapkan, DPR Dahulukan Penanganan PHK dan Krisis Ekonomi

"Nominal yang ada pada Undang-Undang Pemilu itu diganti dengan kategori, mulai kategori 1 sampai kategori 8. Kategori 1 ancaman maksimum Rp1 juta hingga kategori 8 sebesar Rp50 miliar," jelas Eddy.

Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap pola pemidanaan dalam Undang-Undang Pemilu. Kumulasi pidana yang sebelumnya dirumuskan sebagai pidana penjara dan denda, diubah menjadi pidana denda dan/atau pidana penjara agar selaras dengan sistem pemidanaan nasional.

"Kumulasi pidana pada UU Pemilu itu diubah. Yang sebelumnya pidana penjara dan denda atau pidana kurungan dan denda, kini menjadi pidana denda dan/atau pidana penjara. Sementara pidana kurungan dihapus dan diganti dengan kategori pidana denda," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.