Komisi III DPR Ingatkan Aparat Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan: Ini Pesan Presiden

AKURAT.CO Komisi III DPR mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pesan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani perkara.
"Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan Jaksa
Menurut dia, pesan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, paradigma penegakan hukum harus berubah dari pendekatan yang menitikberatkan pada hukuman semata menjadi pendekatan yang lebih substantif.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," kata dia.
Baca Juga: Komisi III DPR Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan Bocah di Sukabumi
Menurutnya, tidak semua persoalan hukum di masyarakat harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan ketentuan dalam KUHP baru saat menangani perkara pencemaran nama baik.
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan," pungkas Habiburokhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









