Komisi III DPR Ingatkan Aparat Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan: Ini Pesan Presiden

AKURAT.CO Komisi III DPR mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pesan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani perkara.
"Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan Jaksa
Menurut dia, pesan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, paradigma penegakan hukum harus berubah dari pendekatan yang menitikberatkan pada hukuman semata menjadi pendekatan yang lebih substantif.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," kata dia.
Baca Juga: Komisi III DPR Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan Bocah di Sukabumi
Menurutnya, tidak semua persoalan hukum di masyarakat harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan ketentuan dalam KUHP baru saat menangani perkara pencemaran nama baik.
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan," pungkas Habiburokhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










