Pemerintah Perluas Perlindungan untuk Pelapor dan Ahli dalam RUU PSDK

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, melalui pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK).
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Eddy menjelaskan bahwa sistem peradilan kini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, tetapi mulai berorientasi pada perlindungan saksi dan korban.
"Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK
Dia menilai, perubahan ini sejalan dengan berkembangnya konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan haknya.
Kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat hukum adat juga menjadi perhatian utama dalam RUU ini agar dapat berpartisipasi secara aman dan bermartabat dalam proses hukum.
Selain itu, RUU-PSDK juga mengatur mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif, disesuaikan dengan karakteristik perkara dan kebutuhan masing-masing pihak yang dilindungi.
Eddy menambahkan, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan tersebut, termasuk melalui pertukaran informasi dan dukungan pelaksanaan perlindungan secara terpadu.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi perlindungan saksi dan korban guna menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan korban dalam jangka panjang.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: Tips Aman Hindari Pencurian Identitas
"Pengaturan mengenai dana abadi ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan," jelasnya.
Melalui reformasi ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih inklusif, berkeadilan, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat.
Eddy pun berharap pembahasan RUU-PSDK dapat segera diselesaikan bersama DPR untuk memperkuat fondasi keadilan di Indonesia. "Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









