Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Perluas Perlindungan untuk Pelapor dan Ahli dalam RUU PSDK

Putri Dinda Permata Sari | 30 Maret 2026, 17:03 WIB
Pemerintah Perluas Perlindungan untuk Pelapor dan Ahli dalam RUU PSDK
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa/am

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, melalui pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK).

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Eddy menjelaskan bahwa sistem peradilan kini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, tetapi mulai berorientasi pada perlindungan saksi dan korban.

"Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK

Dia menilai, perubahan ini sejalan dengan berkembangnya konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan haknya.

Kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat hukum adat juga menjadi perhatian utama dalam RUU ini agar dapat berpartisipasi secara aman dan bermartabat dalam proses hukum.

Selain itu, RUU-PSDK juga mengatur mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif, disesuaikan dengan karakteristik perkara dan kebutuhan masing-masing pihak yang dilindungi.

Eddy menambahkan, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan tersebut, termasuk melalui pertukaran informasi dan dukungan pelaksanaan perlindungan secara terpadu.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi perlindungan saksi dan korban guna menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan korban dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: Tips Aman Hindari Pencurian Identitas

"Pengaturan mengenai dana abadi ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan," jelasnya.

Melalui reformasi ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih inklusif, berkeadilan, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat.

Eddy pun berharap pembahasan RUU-PSDK dapat segera diselesaikan bersama DPR untuk memperkuat fondasi keadilan di Indonesia. "Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.