Tata Kelola BUMN Jadi Sorotan, Evaluasi Komisaris Dinilai Harus Berbasis Kompetensi

AKURAT.CO Penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan di tengah tuntutan peningkatan kinerja dan efisiensi perusahaan pelat merah.
Evaluasi terhadap jajaran komisaris dan manajemen dinilai perlu dilakukan secara berkala dengan mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan integritas.
BUMN memegang peran strategis dalam perekonomian nasional.
Selain berfungsi sebagai entitas bisnis, perusahaan negara juga bertugas menyediakan layanan publik, memperkuat industri nasional, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Sekretaris Jenderal GoPro (Golkarians for Prabowo), Yuwono Setyo Widagdo, mengatakan, penguatan BUMN harus berorientasi pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) agar mampu menjawab tantangan bisnis sekaligus menjalankan mandat negara.
Menurut Yuwono, jabatan komisaris bukan sekadar posisi formal, melainkan memiliki peran penting dalam mengawasi arah dan keberlanjutan perusahaan.
"Komisaris BUMN bukan sekadar posisi administratif. Dibutuhkan figur yang memahami industri, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan mampu memberikan arah strategis agar perusahaan berkembang," kata Yuwono.
Kompetensi Jadi Faktor Penentu
Yuwono menilai proses penunjukan komisaris harus didasarkan pada kapasitas dan rekam jejak.
Seorang komisaris idealnya memiliki pengalaman memimpin organisasi, memahami sektor industri, menguasai manajemen risiko dan keuangan, serta menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Apa Faktor Kejayaan Utsmaniyah
Menurutnya, BUMN membutuhkan sosok yang mampu menggabungkan pengalaman kebangsaan dengan kompetensi profesional.
"BUMN membawa dua mandat sekaligus, yaitu menciptakan nilai ekonomi dan menjalankan kepentingan strategis negara. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menjembatani keduanya," ujarnya.
Selain kualitas sumber daya manusia, Yuwono juga menyoroti kompleksitas struktur bisnis BUMN yang memiliki banyak anak usaha hingga perusahaan turunan.
Ia menilai struktur tersebut memang dapat memperluas ekspansi bisnis, namun tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan inefisiensi, tumpang tindih usaha, serta meningkatkan risiko tata kelola.
Karena itu, penataan portofolio perusahaan, konsolidasi bisnis, dan evaluasi terhadap anak usaha dinilai menjadi bagian penting dari agenda reformasi BUMN.
Yuwono menegaskan kinerja BUMN memiliki dampak langsung terhadap perekonomian nasional, mulai dari penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai industri, pembangunan infrastruktur, hingga kontribusi dividen kepada negara.
Menurutnya, tata kelola yang baik akan menjadikan BUMN sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Sebaliknya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan yang berdampak luas terhadap keuangan negara.
"Yang utama adalah memastikan BUMN dikelola secara profesional, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi kepentingan nasional," ujar Yuwono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








