Puan Hargai Putusan MK Soal Kepala Daerah Masih Dipilih Rakyat

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur, bupati, dan wali kota wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," kata Puan saat konferensi pers usai menghadiri Sidang Paripurna ke- 23 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Untuk itu, DPR RI melalui komisi terkait untuk menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga: DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu
Sebeluamnya, MK menyatakan kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).
Dalam hal ini, pemohon menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon Permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
"Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









