Akurat Logo

Puan Hargai Putusan MK Soal Kepala Daerah Masih Dipilih Rakyat

Ayu Rachmaningtyas | 2 Juli 2026, 19:46 WIB
Puan Hargai Putusan MK Soal Kepala Daerah Masih Dipilih Rakyat
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur, bupati, dan wali kota wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," kata Puan saat konferensi pers usai menghadiri Sidang Paripurna ke- 23 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Untuk itu, DPR RI melalui komisi terkait untuk menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga: DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu

Sebeluamnya, MK menyatakan kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).

Dalam hal ini, pemohon menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon Permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

"Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.