Akurat Logo

Potongan Aplikasi Ojol Jadi 8 Persen Perlu Diperkuat Payung Hukum Permanen

Putri Dinda Permata Sari | 2 Juli 2026, 21:43 WIB
Potongan Aplikasi Ojol Jadi 8 Persen Perlu Diperkuat Payung Hukum Permanen
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online". (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyusun payung hukum permanen, menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengatakan kebijakan yang diputuskan Presiden perlu diperkuat melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pengemudi. Ini menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun.

"Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk :Komisi Ojol 8 Persen Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: DPR Minta Penurunan Komisi Ojol Tak Berujung Kenaikan Tarif bagi Konsumen

Dia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang mengawal komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan komisi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Untuk itu, DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Di saat yang sama, dia menilai Indonesia membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," ujarnya.

Sembari menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Aturan itu perlu mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Baca Juga: Potongan Ojol 8 Persen

Dia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak diikuti kenaikan tarif yang membebani masyarakat. Sebab, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya berdampak pada pendapatan pengemudi.

Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen.

"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.