Akurat Logo

Kapusjianmar Seskoal: Perbedaan Status Hukum CoC Jadi Hambatan Utama Negosiasi ASEAN-Tiongkok

Wahyu SK | 6 Juli 2026, 18:13 WIB
Kapusjianmar Seskoal: Perbedaan Status Hukum CoC Jadi Hambatan Utama Negosiasi ASEAN-Tiongkok
Kapusjianmar Seskoal, Laksma TNI Salim, S.E., M.Phil., M.Tr Opsla, menyebut ASEAN dan Tiongkok telah menjalani beberapa putaran pembahasan rancangan Code of Conduct. Foto: Pusjianmar Seskoal

AKURAT.CO Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Kapusjianmar) Seskoal, Laksma TNI Salim, S.E., M.Phil., M.Tr Opsla, mengatakan bahwa perundingan penyusunan Code of Conduct (CoC) Laut China Selatan antara ASEAN dan Tiongkok telah memasuki tahap yang lebih maju.

Namun, masih terdapat sejumlah isu sensitif yang menjadi penghambat, terutama terkait status hukum CoC dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurutnya, ASEAN dan Tiongkok telah menjalani beberapa putaran pembahasan rancangan CoC. Kedua pihak juga telah menyampaikan komitmen politik untuk menyelesaikan perundingan tersebut.

"ASEAN sama Tiongkok itu sudah beberapa putaran pembahasan draf rancangan CoC itu. Pertemuan tingkat menteri ASEAN dan Tiongkok kedua belah pihak menyatakan komitmen politik untuk penyelesaian tahun ini. Yang penting adalah proses negosiasi ini telah memasuki tahap yang lebih maju dibandingkan sebelumnya," kata Salim, dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, rancangan teks bersama telah tersedia dengan sejumlah pasal yang telah dibahas. Dalam hal ini, ada beberapa tantangan misalkan status hukumnya. ASEAN pada umumnya menginginkan CoC ini mengikat secara hukum, legally binding, sedangkan Tiongkok cenderung lebih memilih mekanisme yang bersifat politis dan fleksibel. Perbedaan ini yang hambatan terbesar negosiasi.

Baca Juga: Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN, Erick Thohir: Presiden Akan Siapkan Surat

Salim menilai, apabila CoC dapat segera ditandatangani, dokumen tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pembahasan kerja sama yang lebih teknis di bidang keamanan maritim.

"Yang lebih penting artinya itu jalan masuk. Begitu dia oke nanti ada mungkin prevention collision at sea, kemudian code for unalerted encounter at sea, perundingan-perundingan selanjutnya karena code of conduct," ujarnya.

Selain status hukum, kata Salim, cakupan wilayah yang diatur dalam CoC juga masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, Tiongkok tetap menginginkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur bilateral.

"Belum ada kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Kalau dituangkan secara bersama dia enggak mau, dia maunya bilateral," lanjutnya.

Sementara itu, negara-negara pengklaim di ASEAN menghendaki agar CoC disusun selaras dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Maka, setelah CoC disepakati, tantangan berikutnya adalah menyusun pedoman operasional untuk mencegah benturan dan insiden di laut.

Baca Juga: IDD PIK 2 Perkuat Ekosistem Desain, Bidik Arsitek dan Desainer ASEAN Lewat Berbagai Pameran

"Dengan kondisi geopolitik seperti ini ancaman di tengah laut itu intensitasnya semakin tinggi. Yang penting nanti setelah ada CoC itu ada mungkin guideline bagaimana prevention collision and incident at sea. Itu pun semua sama dari UNCLOS 82 maupun Colreg 72 maupun dokumen kerjasama keamanan maritim lainnya," jelasnya.

Salim mengakui, insiden antara kapal-kapal Coast Guard maupun kapal nelayan di Laut China Selatan masih terus terjadi karena ketegangan itu sering mempengaruhi perundingan dan memperumit proses membangun kepercayaan sehingga bisa dikatakan China itu lack of trust sama ASEAN. Kondisi tersebut, mempengaruhi proses perundingan dan memperumit upaya membangun kepercayaan.

Menanggapi usulan Tiongkok agar setiap konflik di Laut China Selatan diselesaikan melalui diplomasi bilateral, Salim menilai pendekatan tersebut memang dapat meredakan insiden tertentu, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan maupun mempercepat penyusunan CoC.

"Mengenai usulan tersebut dari perspektif hubungan internasional dan hukum laut, dialog diplomatik bilateral memang dapat menjadi mekanisme yang efektif, tetapi pendekatan bilateral tidak cukup untuk menyelesaikan keseluruhan persoalan di Laut China Selatan maupun mempercepat penyelesaian Code of Conduct," papar Salim.

Ia menegaskan sengketa Laut China Selatan melibatkan banyak negara dengan klaim yang saling tumpang tindih. Sehingga penyusunan dan implementasi CoC merupakan isu multilateral. Pendekatan bilateral berpotensi menghasilkan standar yang berbeda dan dapat mengurangi prinsip sentralitas ASEAN.

Baca Juga: Di Rusia, AHY Tegaskan Kesiapan Indonesia Jadi Jembatan ASEAN-Eurasia

"ASEAN dibangun atas prinsip konsensus, centrality ASEAN, dan kerja sama regional. Perundingan CoC pun idealnya tetap dilakukan melalui mekanisme ASEAN-Tiongkok agar seluruh negara anggota memberi kesempatan yang sama dalam menyampaikan kepentingan dan memperoleh hasil yang dapat diterima bersama," tuturnya.

Kendati demikian, negosiasi bilateral juga memiliki kelebihan karena melibatkan lebih sedikit pihak. Sehingga pembahasan teknis dapat berlangsung lebih cepat. Ia menilai pendekatan yang paling realistis adalah mengombinasikan mekanisme bilateral dan multilateral.

"Dengan demikian pendekatan yang paling realistis adalah mengkombinasikan kedua mekanisme. Jalur bilateral juga, ASEAN-nya harus dipimpin orang-orang yang memang mengerti tentang bagaimana mekanisme ASEAN-Tiongkok. Pendekatan yang saling melengkapi berpotensi menyelesaikan masalah sekaligus meningkatkan peluang implementasi CoC. Ini butuh pemimpin yang mengerti," jelas Salim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK